Medan (SIB)- Komisi C DPRD Sumut memanggil jajaran Direksi dan Komisaris PT Bank Sumut dalam rapat dengar pendapat hari ini, Selasa (19/5) untuk mengklarifikasi hasil temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) terhadap penerimaan pajak pusat dari pemerintah daerah sebesar Rp1,043 miliar tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Hal itu ditegaskan anggota Komisi C DPRD Sumut Muhri Fauzi Hafis kepada wartawan, Senin (18/5) di DPRD Sumut menanggapi jadwal pemanggilan jajaran Direksi dan Komisaris PT Bank Sumut dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi C.
“Dari hasil temuan BPK, ada permasalahan di PT Bank Sumut. Komisi C sudah dua kali melayangkan surat panggilan. Tapi dikarenakan banyaknya jadwal jajaran Direksi PT Bank Sumut, baru hari ini, (Selasa -Red) mereka menyanggupi menghadiri rapat dengar pendapat,†ujar Muhri Fauzi.
Dalam rapat dengar pendapat itu nantinya, tandas politisi Partai Demokrat Sumut itu, Komisi C akan mempertanyakan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK terhadap kinerja PT Bank Sumut yang salah satunya menyangkut adanya pajak menjadi hak negara yang tidak tertagih di bank plat merah tersebut.
“Kita ingin tahu apa tindaklanjut yang dilakukan PT Bank Sumut atas temuan BPK tersebut. Kita ingin penjelasan secara rinci oleh direksi maupun Komisaris PT Bank Sumut dalam rapat dengar pendapat kata Muhri Fauzi yang anggota dewan Dapil Binjai dan Langkat itu. (A03/w)