Medan (SIB)- KPU Sumut mendesak pemerintah kabupaten dan kota yang akan menyelenggarakan Pilkada 2015 untuk segera mencairkan dana pilkada sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).Benget Silitonga, Komisioner KPU Sumut, Senin (19/5) di ruang kerjanya menyatakan, sebahagian besar PPK dan PPS di kabupaten/kota sudah dilantik, sehingga untuk menunjang kegiatan mereka sangat diperlukan pencairan dana tersebut sesegera mungkin.Menurutnya, para PPK dan PPS tersebut akan diberikan Bimtek dan pelatihan-pelatihan sehingga dibutuhkan dana untuk operasional KPU di setiap kabupaten/kota. Jika tidak segera dicairkan maka KPU di kabupaten/ kota akan sulit bekerja.Pengalaman sebelumnya dimana daerah sering menggunakan dana dari pihak ketiga untuk menyelenggarakan tahapan Pilkada sebelum dana cair, menurut Benget sebaiknya jangan dilakukan lagi. "Jangan terulang lagi yang semacam itu karena tidak baik bagi kelancaran tahapan Pilkada di daerah," harap Benget.Dari data yang diperoleh ada sejumlah daerah yang belum mencairkan NPHD hingga Senin 18 Mei 2015 di antaranya Binjai, Pakpak Barat, Tobasa, Gunung Sitoli Nias Selatan dan Sibolga.Untuk Balon kepala daerah agar bisa maju mencalonkan diri dari dukungan partai, syaratnya harus mendapat dukungan 20 persen kursi partai atau gabungan partai atau meraih minimal 25 persen suara sah dari total jumlah suara.“Contoh kalau untuk kota Medan ada 50 kursi, jadi 20 persennya adalah minimal harus mendapat dukungan dari 10 kursi partai agar bisa menjadi calon wali kota. Sehingga untuk Pilkada di Medan akan ada peluang 5 kandidat yang maju melalui dukungan partai,†katanya. (DIK-DH/ r)