Setelah Diekspos di Kejatisu

Kasus Korupsi Alkes, Alat Kedokteran dan KB di RSU Pirngadi Disimpulkan Layak ke Penuntutan

- Kamis, 21 Mei 2015 09:56 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2015/05/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172

Medan (SIB)- Perkara dugaan korupsi alat- alat kesehatan, kedokteran dan KB di RUSD dr Pirngadi Medan dengan tersangka 3 orang, akhirnya Rabu (20/5) dinyatakan lengkap dan layak ditingkatkan  ke tahap penuntutan, setelah  berkas dan hasil penelitian tim jaksa di Pidsus Kejari Medan diekspos (digelar) di ruang rapat Kajatisu.

Pantauan wartawan, penanganan kasus dugaan korupsi di RSUD Pirngadi Medan  ini tergolong lama dan lambat  karena  prosesnya sudah sejak tahun 2013 dalam penyidikan Polresta Medan. Dan sebagaimana diberitakan media, berkas perkara dari penyidik Polisi ini sedikitnya sudah sekitar 5 kali dikembalikan jaksa peneliti Pidsus dari Kejari Medan disertai petunjuk  untuk melengkapi berkas perkara.

Bahkan menurut sumber di kejaksaan, penyidik sudah  hampir “menyerah” karena sudah 5 kali dikembalikan. Sumber di kejaksaan menyebutkan, ekspos (gelar) perkara  hasil penyidikan Polresta Medan berlangsung, Selasa(19/5) di ruang rapat Kajatisu, dihadiri  Wakajatisu Amir Yanto SH MH, Aspidsus R Zega SH, Kajari Medan Samsuri SH MH, para jaksa fungsional dan Satgassus Kejatisu serta Kasi Pidsus Kejari Medan Haris Hasbullah SH MH.  

“Pertemuan gelar perkara untuk memberi kesimpulan  dan penentuan layak tidaknya  berkas perkara korupsi hasil penyidikan polisi ini ditingkatkan ke penuntutan diwarnai debat dan adu argumentasi yuridis dari para jaksa senior, Selasa (19/5). Maklumlah, mungkin baru ini perkara korupsi hasil penyidikan Polresta Medan  sejak reformasi,” ujar sumber tadi.

Dan  memang menurut catatan SIB, sejak reformasi bergulir tahun 1998 silam, baru ini perkara korupsi yang penyidikannya di Polres Medan, jika nanti berlanjut ke persidangan. Sementara  penyidik Polri dari sejumlah Polres lain di daerah Kabupaten/Kota di Sumut sudah pernah  menangani kasus dugana korupsi, dan diteruskan ke  jaksa untuk diajukan ke persidangan Pengadilan Tipikor.

Kajari Medan  Samsuri SH MH melalui Kasi Pidsus  Kejari Medan Haris Hasbullah SH MH yang dikonfirmasi wartawan, Rabu (20/5), membenarkan adanya gelar perkara dugaan korupsi di RSUD Pirngadi  di Kejatisu, Selasa (19/5), dan telah ditarik kesimpulan  berkas perkara itu layak ditingkatkan ke tahap penuntutan dan dinyatakan P-21.

Haris Hasbullah juga mengakui, sebelum ia menjabat Kasi Pidsus Kejari Medan, hingga saat kini berkas  perkara korupsi ini sudah 5 kali dikembalikan Kejari ke Polresta Medan disertai petunjuk untuk dilengkapi.”Soal ada oknum penyidiknya yang sampai ‘menyerah’ karena sudah 5 kali dikembalikan berkasnya, itu saya tidak tahu. Saya kira gak ada itu, mungkin  hanya lelah,” kata Haris yang sebelumnya Kasi Pidum Kejari Sibolga.

Disebutkan, Kejari Medan akan meneruskan hasil ekspos kasus ke penyidik  untuk ditindaklanjuti. Sesuai aturan yang ada, Kejari menunggu penyidik Polri  melakukan penyerahan tahap pertama atas  berkas perkara tersebut. Jika itu tidak dilakukan, Kejari bisa menyurati penyidik Polri  mempertanyakan perkembangan kasusnya.

Ditanya wartawan, apakah penyidik di Poltabes Medan nantinya masih bisa menghentikan penanganan perkara itu (SP3), meski sudah ada kesimpulan dari jaksa peneliti bahwa berkas perkara layak diteruskan ke penuntutan? Menurut Kasi Pidsus, soal itu bisa saja terjadi. Namun kalau itu yang terjadi, tidak tertutup pula kemungkinan muncul upaya praperadilan  membuka  penghentian penyidikan tersebut. Kenapa sampai 5 kali berkas dikembalikan ke polisi, tanya wartawan lagi. Menurut Kasi Pidsus, petunjuk petunjuk yang perlu dilengkapi itu terkait syarat formil dan materil maupun kelengkapan keterangan saksi saksi, sebagaimana diatur KUHAP.

Diinformasikan, kasus korupsi itu terjadi  terkait dalam pelelangan  barang dan jasa pengadaan alat alat kesehatan, kedokteran dan KB di RSUD Pirngadi bersumber dari APBN TA 2012. “Dari berkas penyidik Polresta Medan, dalam penggunaan anggaran itu  terjadi kerugian sekitar Rp 1,3 miliar sesuai perhitungan BPKP. Sedangkan tersangkanya  3 orang. (BR1/f)


Tag:

Berita Terkait

Medan Sekitarnya

Propam Polda Sumut Sidak Polres Palas, Periksa HP hingga Tes Urine Personel

Medan Sekitarnya

Pj Sekdaprov Harap Pekan Ramadan Sumut 2026 Jadi Ruang Kolaborasi Inklusif

Medan Sekitarnya

Aliansi Umat Islam Kota Medan Tanda Tangani Petisi Dukungan SE Wali Kota

Medan Sekitarnya

Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Kementerian Koperasi Kunker ke Simalungun

Medan Sekitarnya

Arus Lalu Lintas Ke Kawasan Kantor Wali Kota Medan Ditutup Total

Medan Sekitarnya

Bupati Humbahas Rapat Bersama Ketua DEN, Bahas Pengembangan Pertanian Berbasis Artificial Intelligence