Medan (SIB)- Perkara dugaan korupsi alat- alat kesehatan, kedokteran dan KB di RUSD dr Pirngadi Medan dengan tersangka 3 orang, akhirnya Rabu (20/5) dinyatakan lengkap dan layak ditingkatkan ke tahap penuntutan, setelah berkas dan hasil penelitian tim jaksa di Pidsus Kejari Medan diekspos (digelar) di ruang rapat Kajatisu.
Pantauan wartawan, penanganan kasus dugaan korupsi di RSUD Pirngadi Medan ini tergolong lama dan lambat karena prosesnya sudah sejak tahun 2013 dalam penyidikan Polresta Medan. Dan sebagaimana diberitakan media, berkas perkara dari penyidik Polisi ini sedikitnya sudah sekitar 5 kali dikembalikan jaksa peneliti Pidsus dari Kejari Medan disertai petunjuk untuk melengkapi berkas perkara.
Bahkan menurut sumber di kejaksaan, penyidik sudah hampir “menyerah†karena sudah 5 kali dikembalikan. Sumber di kejaksaan menyebutkan, ekspos (gelar) perkara hasil penyidikan Polresta Medan berlangsung, Selasa(19/5) di ruang rapat Kajatisu, dihadiri Wakajatisu Amir Yanto SH MH, Aspidsus R Zega SH, Kajari Medan Samsuri SH MH, para jaksa fungsional dan Satgassus Kejatisu serta Kasi Pidsus Kejari Medan Haris Hasbullah SH MH.
“Pertemuan gelar perkara untuk memberi kesimpulan dan penentuan layak tidaknya berkas perkara korupsi hasil penyidikan polisi ini ditingkatkan ke penuntutan diwarnai debat dan adu argumentasi yuridis dari para jaksa senior, Selasa (19/5). Maklumlah, mungkin baru ini perkara korupsi hasil penyidikan Polresta Medan sejak reformasi,†ujar sumber tadi.
Dan memang menurut catatan SIB, sejak reformasi bergulir tahun 1998 silam, baru ini perkara korupsi yang penyidikannya di Polres Medan, jika nanti berlanjut ke persidangan. Sementara penyidik Polri dari sejumlah Polres lain di daerah Kabupaten/Kota di Sumut sudah pernah menangani kasus dugana korupsi, dan diteruskan ke jaksa untuk diajukan ke persidangan Pengadilan Tipikor.
Kajari Medan Samsuri SH MH melalui Kasi Pidsus Kejari Medan Haris Hasbullah SH MH yang dikonfirmasi wartawan, Rabu (20/5), membenarkan adanya gelar perkara dugaan korupsi di RSUD Pirngadi di Kejatisu, Selasa (19/5), dan telah ditarik kesimpulan berkas perkara itu layak ditingkatkan ke tahap penuntutan dan dinyatakan P-21.
Haris Hasbullah juga mengakui, sebelum ia menjabat Kasi Pidsus Kejari Medan, hingga saat kini berkas perkara korupsi ini sudah 5 kali dikembalikan Kejari ke Polresta Medan disertai petunjuk untuk dilengkapi.â€Soal ada oknum penyidiknya yang sampai ‘menyerah’ karena sudah 5 kali dikembalikan berkasnya, itu saya tidak tahu. Saya kira gak ada itu, mungkin hanya lelah,†kata Haris yang sebelumnya Kasi Pidum Kejari Sibolga.
Disebutkan, Kejari Medan akan meneruskan hasil ekspos kasus ke penyidik untuk ditindaklanjuti. Sesuai aturan yang ada, Kejari menunggu penyidik Polri melakukan penyerahan tahap pertama atas berkas perkara tersebut. Jika itu tidak dilakukan, Kejari bisa menyurati penyidik Polri mempertanyakan perkembangan kasusnya.
Ditanya wartawan, apakah penyidik di Poltabes Medan nantinya masih bisa menghentikan penanganan perkara itu (SP3), meski sudah ada kesimpulan dari jaksa peneliti bahwa berkas perkara layak diteruskan ke penuntutan? Menurut Kasi Pidsus, soal itu bisa saja terjadi. Namun kalau itu yang terjadi, tidak tertutup pula kemungkinan muncul upaya praperadilan membuka penghentian penyidikan tersebut. Kenapa sampai 5 kali berkas dikembalikan ke polisi, tanya wartawan lagi. Menurut Kasi Pidsus, petunjuk petunjuk yang perlu dilengkapi itu terkait syarat formil dan materil maupun kelengkapan keterangan saksi saksi, sebagaimana diatur KUHAP.
Diinformasikan, kasus korupsi itu terjadi terkait dalam pelelangan barang dan jasa pengadaan alat alat kesehatan, kedokteran dan KB di RSUD Pirngadi bersumber dari APBN TA 2012. “Dari berkas penyidik Polresta Medan, dalam penggunaan anggaran itu terjadi kerugian sekitar Rp 1,3 miliar sesuai perhitungan BPKP. Sedangkan tersangkanya 3 orang. (BR1/f)