Medan (SIB)- Sejumlah pejabat teras di Pemkab Asahan mulai Sekda hingga Asisten 1 termasuk mantan Ketua DPRD Asahan telah dipanggil Kejatisu untuk dimintai keterangan dalam upaya penyelidikan (Lid) kasus dugaan korupsi dalam kegiatan pembangunan Masjid Agung Asahan yang menggunakan anggaran puluhan miliar secara multiyears TA 2011 hingga 2013.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut (Kajatisu) HM Yusni SH MH yang dikonfirmasi wartawan, Selasa (19/5) petang membenarkan adanya penanganan kasus tersebut. “Ya benar, sedang dilakukan pengusutan, silakan tanyakan ke Kasi Penyidikan di Pidsus,†ujar Kajatisu singkat saat pulang kerja meninggalkan gedung Kejatisu Jalan AH Nasution Medan Johor.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) pada Aspidsus Kejatisu, Novan Hadian SH MH yang ditanya wartawan membenarkan adanya penanganan kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Masjid Agung Asahan itu. Namun penanganan kasus itu katanya masih tahap penyelidikan (Lid) dalam rangka permintaan keterangan dari pihak-pihak terkait pengerjaan proyek.
“Ini masih tahap Lid, materi kasusnya dari hasil pemintaan keterangan sejumlah pihak terkait belum bisa diungkapkan secara detail. Kecuali nanti kasusnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan (Lid) ke tahap Dik (penyidikan) dan menyusul penetapan tersangka, materi kasusnya berikut pasal pidana yang dilanggar bisa kita ungkapkan,†jawab Novan.
Disebutkan, sejumlah pejabat/staf dan mantan pejabat yang dipanggil itu pada pekan lalu mantan Ketua DPRD Asahan berinisial BP. Pada Senin (18/5) kemaren sekitar 7 orang dipanggil di antaranya Sekda Drs Sofian MM, Asisten 1 Taufik Z, Kepala Keuangan Asrul dan Suratno selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) kegiatan pembangunan rumah ibadah tersebut.
Menurut Kasidik, dari pemanggilan dan permintaan keterangan beberapa pihak terkait ini belum bisa disimpulkan apakah telah terjadi tindak pidana korupsi. “Justru penyelidikan dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya penyimpangan seperti perbuatan melawan hukum dan kerugian negara,†katanya. (BR1/q)