Sei Rampah (SIB)- Sebanyak 38 personel Polres Sergai mendapat penghargaan atau reward karena tugas berhasil mengungkap berbagai kasus tindak pidana dan berhasil meredam potensi konflik baru-baru ini di perairan Pantai Cermin. Hal itu disampaikan Kapolres Sergai AKBP Guntur Agung Supono SIK MSi dalam upacara bendera awal bulan di halaman Mapolres, Selasa (19/5) pukul 08.00 WIB.
Serangkaian dengan itu Kapolres juga memberikan penghargaan kepada Camat Pantai Cermin Gunawan Jaya Wardana S.STP, Kades Kuala Lama Burhanuddin dan Kades Arah Payung Ahmad Alhadi yang dinilai berperan aktif mencegah dan mengantisipasi gejolak sosial.
“Kita mengharapkan kerjasama antar instansi berjalan secara sinergi dan konprehensif, mampu memecahkan masalah dengan baik dan bijaksana,†kata Guntur.
Sementara itu Kapolres memberikan hukuman (punishment) berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada 2 personel di antaranya Briptu Julius Silaban dan Bripda Johannes CP Siahaan karena berulang kali melakukan pelanggaran disiplin (kode etik profesi Polri) dan tidak masuk dinas lebih dari 30 hari berturut-turut. Pemberhentian dilakukan karena telah melanggar pasal 12 ayat 1 huruf A PP RI No 1 dan pasal 14 ayat 1 huruf A PP RI No 1 tahun 2003.
Diharapkan kepada seluruh personel agar mengerti, memahami, tidak melanggar kode etik dan patuh kepada peraturan tertulis maupun tidak tertulis serta bertanggungjawab terhadap tugas masing-masing, tegas Guntur. (A27/q)