Diduga Maladministrasi, Unimed Disomasi Syafaruddin SH MHum

* Rektor Unimed: Yusrandi Diwisuda Pada Kesempatan Mendatang
- Kamis, 21 Mei 2015 10:25 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2015/05/hariansib_Diduga-Maladministrasi--Unimed-Disomasi-Syafaruddin-SH-MHum.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Yusrandi

Medan (SIB)- Law Office Syafaruddin SH MHum & Associates melayangkan surat somasi ke Unimed (Universitas Negeri Medan), Senin (18/5), mempertanyakan nasib Yusrandi yang tak dapat mengikuti wisuda. Padahal dia sudah memenuhi semua persyaratan.

Demikian M Faisal Rahendra Lubis SH MH advokat dari Law Office Syafaruddin SH Mhum & Associates kepada wartawan di Medan kemarin.

“Semua persyaratan sudiah dipenuhi, ujian meja hijau Yusrandi berhasil dengan nilai A pada 11 Maret 2015. Indeks Prestasi (IP)-nya 3,01,” jelas Rahendra didampingi Raja Anhar Nasution SH, Wahyu Afandi SH, Hidayat Banjar SH dan Khairul Aulia Rahman SH.

Disebutkan, Yusrandi pada 2006 adalah mahasiswa FIS (Fakultas Ilmu Sosial) Unsyiah Jurusan Sejarah. Pada 2008 dia pindah ke Unimed dengan transkrip nilai 44 SKS (Sistem Kredit Semester) dan mendapat Nomor Induk Mahasiswa (NIM) 308421159 dari FIS Jurusan Sejarah.

Pada 2011 semester genap, kewajiban SKS sudah diselesaikannya. Sebelum mengajukan judul untuk skripsi, orangtuanya di Bener Meriah, Aceh, sakit dan meninggal dunia pada Mei 2012. Namun uang kuliah tetap dibayarnya.

Di tahun 2013, Yusrandi gigih mencari duit untuk biaya menyelesaikan kuliahnya. Maka pada September 2014, dia pun mengajukan judul dan diterima. Seterusnya seminar proposal. Bulan Januari hingga Februari 2015 melakukan penelitan. Lalu ujian meja hijau pada 11 Maret 2015, lulus dengan nilai A.

Berkas lengkap untuk wisuda dari jurusan ke fakultas, selanjutnya naik ke BAAK (Badan Administrasi Akademik Kemahasiswaan) Unimed. Pada 20 April 2015 dipanggil pihak fakultas. Dekan FIS mengatakan ada masalah. Tanggal 04 Mei 2015, Yusrandi dinyatakan tak dapat mengikuti wisuda pada 13 Mei 2015. 

Alasannya, Yusrandi sudah DO (drop out) pada 2013.

Menguatkan pendapatnya, dekan memberikan surat dari Wakil Rektor I yang ditandatangani Prof Dr Khairil Ansari MPd tertanggal 28 April 2015. Isi surat bernomor 561/UN33.I/LL/2015 menyatakan mahasiswa pindahan S-1, 14 semester dikurangi lama studi yang telah ditempuh pada perguruan tinggi asal. 

Sehubungan dengan itu, dinyatakan bahwa mahasiswa yang telah habis masa studinya tidak dibenarkan untuk Sidang Meja Hijau.

Sedangkan Yusrandi sudah selesai Sidang Meja Hijau dan dinyatakan lulus dengan nilai A. Ketika hal ini disebutkan dan skripsinya pun dekan yang menandatangani, dekan diam.

Kemudian, pada 5 Mei 2015 Dekan FIS Unimed bilang, tak bisa mempertanggungjawabkan kondisi Yusrandi. Disarankan agar menghadap rektor. Yang ketemu hanya Wakil Rektor dan Sekretaris Rektor. Dianjurkan buat surat permohonan wisuda.

Jumat (8/5) jumpa Rektor, diakui bahwa ini merupakan kelemahan Unimed. Namun dekan tetap pada prinsipnya, tidak boleh ikut wisuda karena sudah DO pada 2013. Transkrif boleh dikeluarkan Unimed.

“Unik sekali, skripsi dekan yang tandatangani. Nama Yusrandi pun masih aktif di situs online Unimed. Semua persyaratan sudah dilengkapi dan dibayar tetapi tidak boleh ikut wisuda. Ada apa?” tanya Rahendra.

Bila Yusrandi sudah DO, mestinya ada pemberitahuan terlebih dahulu. Kemudian, kenapa masih bisa bayar uang kuliah dan lainnya hingga meja hijau. “

Diduga Unimed telah melakukan maladmnistrasi,” tambah Rahendra.

Menurut Rehendra, surat somasi tersebut semacam warning kepada Unimed agar mematuhi segala ketentuan hukum, peraturan dan konvensi dalam dunia pendidikan.

Diingatkan, sebelum masalah ini ditindaklanjuti melalui upaya hukum, pihak Law Office Syafaruddin SH MHum & Associates memohon kebijaksanaan Rektor Unimed untuk segera mengambil tindakan terhadap kondisi Yusrandi ini. “Ada kekeliuruan sistem jangan sampai mengorbankan mahasiswa,” pungkas Rahendra.

BOLEH DIWISUDA 

Secara terpisah, ketika dikonfirmasi masalah Yusrandi tersebut telah diselesaikan.

Dengan arti Yusrandi boleh diwisuda pada kesempatan mendatan. “ Setelah kita pelajari dan teliti masalahnya ternyata beliu boleh wisuda pada kesempatan medatang”, kata Ibnu Hajar menjawab SIB. (A01/R6/w)  


Tag:

Berita Terkait

Medan Sekitarnya

Jalan Penghubung Tiga Kabupaten di Nias Longsor, Aktivitas Warga Terganggu

Medan Sekitarnya

Rumah Penduduk dan Ribuan Hektare Lahan Pertanian di Kecamatan Tukka Ditimbun lumpur

Medan Sekitarnya

Polrestabes Medan Gelar Lomba Karya Tulis Feature, Essay

Medan Sekitarnya

Kapolrestabes Medan Kukuhkan Timsus JCS

Medan Sekitarnya

Pencarian Korban Longsor Desa Aloban Bair, 4 Meninggal Dunia

Medan Sekitarnya

GKPI Medan Kota Adakan Pagelaran Lagu-Lagu Natal