Medan (SIB)- Kejatisu melakukan penandatanganan piagam kerjasama dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi bidang perdata dan tata usaha negara di Aula Kejatisu belum lama ini.Penandatanganan langsung dilakukan Kajatisu Muhammad Yusni dan Direktur Utama PDAM Tirtanadi Sutedi Raharjo disaksikan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, I Made Astiti Ardjana, Asisten Intelijen Nanang Sigit Yulianto, Asisten Pidana Umum M Dofir, Asisten Pidana Khusus R Zega, perwakilan Asisten Pengawasan serta Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Asdatun Kejatisu.Sementara dari PDAM Tirtanadi hadir Direktur Administrasi dan Keuangan Arif Haryadian, Direktur Air Minum Delviyandri, Direktur Air Limbah Heri Batangari dan Kadiv Public Relations Irsan Effendi Lubis.Direktur PDAM Tirtanadi Sutedi Raharjo menjelaskan, jajaran direksi yang dilantik Gubsu 11 Maret 2015 lalu berbeda dengan periode sebelumnya, dimana pengelolaan air minum dipisahkan dengan pengelolaan air limbah. Direktur Air Minum tugasnya menangani pengolahan air minum dari sungai hingga dikonsumsi pelanggan dan Direktur Air Limbah mengelola air limbah pelanggan untuk dikembalikan ke sungai dengan mengedepankan prisip ramah lingkungan. “Karena itu tantangan ke depan semakin berat,†ujarnya.Di kesempatan itu Sutedi Raharjo menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kejatisu dibawah pimpinan Muhammad Yusni, yang mau membantu PDAM Tirtanadi dengan merealisasikan kerjasama ini.Kajatisu Muhammad Yusni mengatakan, jajaran direksi yang genap 2 bulan sejak dilantik telah membuat terobosan melakukan kerjasama dengan Kejatisu dalam menangani permasalahan perdata dan tata usaha negara. Harapan ke depan, dengan kerjasama ini masalah-masalah tunggakan pembayaran rekening air dan masalah lainnya di bidang perdata dan tata usaha Negara bisa diselesaikan dengan baik.Kesepakatan bersama ini antara lain untuk melaksanakan sebagaimana tugas dan wewenang kejaksaan sebagai aparat penegak hukum tidak saja berperan melaksanakan tugas di bidang hukum pidana, tapi juga berperan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara, dalam hal ini dengan instansi pemerintah, BUMN, BUMD khususnya PDAM Tirtanadi,†ujar Yusni.Kerjasama Bidang Datun ini, ungkapnya akan memudahkan PDAM Tirtanadi dalam melakukan konsultasi hukum terutama yang berkaitan dengan sengketa dan permasalahan rekening air PDAM Tirtanadi serta permasalahan lainnya. (A2/f)