Medan (SIB)- Mulai 1 Juni 2015, calon peserta kategori PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja) dapat melakukan pembayaran iuran pertama paling cepat 14 hari setelah menerima nomor virtual account saat mendaftarkan diri. Selanjutnya, BPJS akan melakukan proses administrasi kepesertaan, verifikasi data kependudukan, penyiapan fasilitas kesehatan tingkat pertama, hingga penerbitan kartu peserta.Hal ini disampaikan Kepala Departemen Pemasaran dan Kepesertaan dan Unit Pengendalian Mutu Pelayanan Penanganan Pengaduan Peserta, Sri Yulizar Pohan kepada wartawan SIB, Senin (25/5). BPJS Kesehatan mengimbau kepada masyarakat khususnya calon peserta mandiri untuk bisa mendaftar sebelum membutuhkan pelayanan kesehatan atau sakit.Bila dalam masa 14 hari (setelah mendaftar-red) peserta mengalami sakit dan harus mendapatkan pelayanan kesehatan, maka pasien hanya bisa dilayani sebagai pasien umum. "Kalau misalnya dia sakit saat di hari ke 5 atau hari lainnya setelah mendaftar, maka kartu BPJS Kesehatan belum berlaku. Ini berdasarkan Permenkes No 28 Tahun 2014. Pada dasarnya, jaminan pelayanan kesehatan hanya dapat diberikan setelah peserta melakukan pembayaran iuran pertama," ujarnya.Lanjutnya, untuk janin yang denyut jantungnya sudah terdeteksi juga bisa didaftarkan jadi peserta BPJS Kesehatan dan pembayaran iurannya dilakukan setelah bayi tersebut lahir. "Setelah didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan mandiri, janin sudah berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan orangtua tidak dipungut biaya sampai anak itu lahir. Setelah lahir, barulah iurannya dibayar," katanya.Tambahnya, untuk peserta PBPU rekomendasi dari Dinas Sosial yang selama ini bisa menerima pelayanan kesehatan meskipun belum mendaftar, mulai 1 Juni tidak diperbolehkan. "Jadi yang berhak mendapatkan hak manfaat pelayanan kelas 3 hasil rekomendasi dari Dinas Sosial sebagai orang tidak mampu yakni peserta yang sudah mendaftar dan surat dari rekomendasi itu menjadi salah satu syarat untuk melengkapi berkas," jelasnya. (Dik-DHS/c)