Medan (SIB)- Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Ormas Islam yakni Muhammadiyah, Al Washliyah dan Nahdlatul Ulama di Belawan, Rabu sore (27/5) menyatakan keprihatinannya atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk mengeksekusi tanah negara seluas 10 hektare di Pelabuhan Belawan yang selama ini dikelola PT Pelindo I Medan.Pasalnya terkait dengan putusan tersebut Pelabuhan Belawan sebagai pintu gerbang perekonomian di Sumut pelayanan operasionalnya yang dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat banyak mulai terancam.Pimpinan Cabang Muhammadiyah Belawan, Jondra, mengatakan Belawan sebagai kota pelabuhan merupakan objek vital nasional dan wilayah yang sangat penting khususnya dalam mendukung perekonomian di Sumut. Ia berharap permasalahan lahan seluas 10 hektare yang selama ini dikelola PT Pelindo I dapat diselesaikan dengan bijaksana dan adil, karena berkaitan dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat di sekitar Pelabuhan Belawan.Senada dengan hal tersebut, Ketua Cabang Al Wasliyah, H Sutiono dan Ketua Nahdlatul Ulama (NU) Belawan, Ustad Mulyadi juga menyampaikan hal yang sama dan berharap kondisi masyarakat Belawan yang religius, spiritual dan kondusif tetap terjaga.“Permasalahan yang dihadapi PT Pelindo I menjadi tantangan bagi pemerintah dalam menyusun, menata dan melaksanakan program untuk pembangunan Pelabuhan Belawan, sekaligus menjelang Ramadhan tahun ini, suasana kota Belawan diharapkan tetap kondusif dan silaturahmi tetap terjaga,†ujar Ketua NU Belawan.Seperti diketahui, PT Pelindo I menguasai tanah tersebut berdasarkan alas hak yang sah dan harus dilindungi oleh undang-undang yaitu Sertifikat Hak Pengelolaan No. 1/ Belawan I tanggal 03 Maret 1993 dengan total seluas 278,15 hektare termasuk di dalamnya tanah seluas 10 hektare, yang lebih dikenal dengan Pantai Anjing.Namun putusan PN (Pengadilan Negeri) Medan, menyatakan M Hafizham sebagai penggugat merupakan pemilik sah tanah di Pantai Anjing seluas 10 hektare tersebut sehingga keputusan tersebut juga telah membatalkan dan tidak sah sertifikat kepemilikan semua lahan Pelindo I yang ada di Pelabuhan Belawan seluas 278,15 hektare.Berdasarkan keputusan tersebut menurut Ka Humas, PT Pelindo I, pihaknya tidak berhak atau tidak dibolehkan beroperasi di Pelabuhan Belawan karena sertifikat tersebut kini dianggap tidak sah.(Rel/A9/ r)