Belawan (SIB)- Puluhan ton bawang merah ilegal asal Malaysia yang gagal diselundupkan ke Indonesia melalui perairan Langkat dan Aceh, Kamis (28/5) dimusnahkan di dermaga Bea dan Cukai Belawan dengan cara melindasnya menggunakan alat berat. Pemusnahan tersebut dilaksanakan atas kerjasama pihak Kanwil DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) Sumut dan Aceh.Kakanwil DJBC Sumut. Iyan R didampingi Kakanwil DJBC Aceh Saipullah Nasution kepada wartawan mengatakan, bawang merah ilegal yang dimusnahkan tersebut sebanyak 57 ton.Secara rinci disebutkan, bawang merah asal Malaysia 42 ton diangkut Kapal Motor (KM) Budi Jaya GT 7 S 18 No 259 berbendera Indonesia. Kapal tersebut ditangkap TNI dari Kodim 0203 Langkat saat bersandar di tangkahan tradisional tekongan tupang perairan Sei Besitang Dusun Halaban Desa Bukit Selamat, Langkat.Sedangkan sebanyak 15 ton diangkut KM Aqil 3 GT 16 No 45/PPc berbendera Indonesia merupakan tangkapan petugas Kapal Patroli BC 9004 di sekitar perairan Kuala Telaga Meuku Aceh Tamiang.Menurut Kakanwil DJBC Sumut, dasar hukum pemusnahan puluhan ton bawang merah asal Malaysia itu di antaranya Surat Ketua Pengadilan (PN) Stabat dan Surat PN Kuala Simpang dengan hal persetujuan melakukan pemusnahan.Disebutkan, terkait kasus penyelundupan puluhan ton bawang merah asal Malaysia itu pihak Bea dan Cukai telah menetapkan tiga orang awak kapal motor sebagai tersangka yakni IS, AG dan AK.Disela-sela acara pemusnahan itu Kakanwil DJBC Aceh juga mengatakan, salah satu penyebab masih berlangsung upaya penyelundupan bawang merah dari luar negeri ke Indonesia adanya disparitas harga di dalam dan luar negeri.Ia juga mengatakan, untuk mencegah serbuan berbagai jenis barang ilegal ke Indonesia pengawasan di Perairan Selat Malaka masih perlu dilakukan yakni bekerjasama atau berkordinasi dengan pihak instansi terkait agar petani bawang di Indonesia tidak dirugikan.Hadir dalam acara pemusnahan tersebut sejumlah pejabat dari Kejaksaan, Karantina Pertanian, TNI AL dan AD serta Polres Pelabuhan Belawan. (A9/h)