Medan (SIB)- Setelah melalui persidangan secara maraton sejak pekan lalu, akhirnya PN Medan memutuskan menolak permohonan pra-peradilan pemilik escavator yang disita Dinas Kehutanan.Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Berlian Napitupulu, Kamis (28/5) terungkap bahwa pada persidangan sebelumnya, Dinas Kehutanan melakukan inspeksi di September tahun lalu ke hutan produksi milik negara yang berlokasi di Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparanperak, Deliserdang dan mendapati satu unit escavator.Escavator tersebut tergeletak tanpa pengguna di dalam hutan yang telah berubah fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit. Escavator merek Hitachi jenis X200 berwarna oranye tersebut kemudian disita Dishut dengan surat penyitaan tertanggal 17 September.Belakangan diketahui bahwa escavator merupakan milik Raslan Tarigan yang disewakan melalui pihak perantara. Diduga penyewanya PT Pernas yang disebut-sebut sebagai pemilik kebun kelapa sawit yang berdiri di atas hutan produksi milik negara."Kami sita escavator tersebut dan ditempatkan di kantor Dinas Kehutanan Sumut tanpa harus memegang surat perintah penyitaan dari pengadilan, sebab itu adalah benda bergerak," kata Kepala Seksi Pengamanan Dishut Sumut, Albert Sibuea.Melalui pengacaranya dari Ormas Kesatuan Bangsa Batak Sedunia, salah seorang di antaranya Ubat Riady Pasaribu, Raslan menuntut Dishut mengganti kerugiannya sebesar Rp 10 M sebab escavatornya yang disita menyebabkan usahanya terhenti.Pihaknya berdalih tidak benar escavator digunakan untuk alih fungsi lahan hutan menjadi kebun kelapa sawit."Lagi pula sampai saat ini tidak diketahui siapa yang menjadi tersangka atas tindakan Dishut yang menyita escavator klien kami tersebut, itu sebabnya kami mohon melalui pra-peradilan agar dilepaskan," kata Ubat.Alasan hakim berlian Napitupulu menolak pra-peradilan kepada Dishut adalah locus delicti atau lokasi tempat penyitaan escavator yang berada di Kabupaten Deliserdang bukan kewenangan hukum PN Medan. Akan tetapi kewenangan hukum PN Lubukpakam. Dengan demikian permohonan pra-peradilan tersebut salah alamat."Karena sesuai Pasal 84 ayat 1 KUHAP lokasi tempat penyitaan escavator bukan merupakan wilayah hukum PN Medan maka permohonan pra-peradilan kami tolak. Dengan demikian pengadilan juga tidak perlu memeriksa pokok perkara," kata Berlian.Tentang tersangka yang menggunakan escavator dalam alih fungsi lahan hutan produksi menjadi kebun kelapa sawit, Albert menyebutkan sampai saat ini masih terus menyelidikinya."Kami tidak mau sembarangan menetapkan siapa tersangka, apalagi kalau cuma operator. Kami mau pemilik perusahaan yang mengalihfungsikan lahan hutan menjadi kebun kelapa sawit itu yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Albert.(A18/w)