Medan (SIB)- Pendirian tiga rumah toko (Ruko) dua lantai di Jalan AR Hakim Gg Kantil Kelurahan Tegal Sari I, Medan Area berjalan mulus tanpa adanya izin mendirikan bangunan (IMB). Dari amatan SIB di lokasi, Selasa (26/5), bangunan Ruko tersebut sudah 75% tahap pembangunannya. Sedangkan pekerjanya tinggal berjumlah 5 orang. Di depan ruko tak terlihat sama sekali plank IMB. Rencananya pihak pengembang akan kembali membangun dua Ruko lagi.Untuk mengetahui kebenarannya, wartawan menyambangi lokasi tersebut dan bertemu dengan Adut yang disebut-sebut sebagai pemborong Ruko itu. Ketika ditanyakan terkait bangunan yang meresahkan masyarakat dan menyalahi roilen. Pemborong itu justru berkilah jika pihaknya sudah mengurus izin bangunan tersebut. "Izinya sudah diurus, namun belum selesai. Biasalah curi-curi start. Mana ada properti di Medan ini yang tidak menyalahi," cetusnya.Sementara itu, Lurah Tegal Sari I, Medan Area Panyahatan Daulay ketika disambangi SIB di kantornya mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum ada menerima ataupun melihat surat rekomendasi yang dimiliki pihak pengembang terkait izin bangunan Ruko 3 pintu itu."IMB bangunan itu tak ada. Belum lama ini ada penolakan dari TRTB. Namun hingga saat ini tak ada respon sama sekali, dan bangunan itu tetap berjalan," ujarnya.(A20/c)