Hindari Pemutusan Sambungan Air

Pelanggan Diimbau Lunasi Tunggakan dan Bayar Rekening Tepat Waktu

- Minggu, 31 Mei 2015 13:00 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2015/05/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172

Medan (SIB)- PDAM Tirtanadi dalam waktu dekat akan melaksanakan penertiban tunggakan rekening air pelanggan, untuk itu seluruh pelanggan diimbau melunasi tunggakan rekening airnya. Hal ini diungkapkan Kepala Divisi. Humas PDAM Tirtanadi Irsan Effendi kepada wartawan di kantornya, Jumat (29/5).

Ia mengatakan, tunggakan rekening air sangat berdampak pada kualitas pelayanan PDAM Tirtanadi karena pendapatan utama perusahaan daerah Pemprovsu ini  bersumber dari rekening air pelanggan. 

“Tidak dipungkiri bahwa operasional perusahaan dan upaya peningkatan pelayanan sangat tergantung dari kondisi keuangan perusahaan yang bersumber dari hasil penjualan air, maka untuk dapat memaksimalkan pelayanan kepada pelanggan, diharapkan kerjasama seluruh pelanggan agar melunasi tunggakan dan membayar rekening air tepat waktu”, jelas Irsan Effendi. 

Diketahui bahwa pembayaran rekening air PDAM Tirtanadi saat ini telah dapat dilakukan melalui jasa layanan PPOB Bank Bukopin, teller dan ATM Bank Sumut, ATM dan internet banking Bank Mandiri, ATM BRI dan teller dan ATM BTN maupun loket kantor cabang PDAM Tirtanadi. 

Khusus untuk pembayaran tunggakan, dijelaskannya, pelanggan yang memiliki tunggakan 1 bulan terakhir masih dapat membayarnya melalui jasa layanan bank namun pelanggan yang memiliki tunggakan lebih dari satu bulan harus membayarkannya di loket cabang PDAM Tirtanadi. 

Sesuai dengan pasal 70 Perda No. 10 Tahun 2009 dan Keputusan Direksi No. 13  disebutkan, PDAM Tirtanadi dapat melakukan pemutusan sambungan kepada pelanggan karena menunggak rekening air selama 2 bulan berturut turut. 

Pemutusan sambungan air akan didahului dengan surat peringatan pemutusan dan apabila setelah 6 hari sejak surat peringatan diterima, pelanggan tidak juga melunasi tunggakannya maka petugas akan melakukan pemutusan sambungan air tanpa pemberitahuan. 

Penyambungan kembali sambungan air dapat dilakukan apabila pelanggan telah melunasi seluruh tunggakannya dan membayar biaya sambungan kembali sebelum 60 hari sejak pemutusan dilakukan. Apabila setelah 60 hari sejak pemutusan pelanggan belum juga melunasi tunggakannya maka pelanggan yang ingin menyambung kembali sambungan air nya akan dikenakan biaya sambungan baru ditambah dengan seluruh tunggakan. 

“Untuk menghindari terjadinya pemutusan dihimbau dan diharapkan kerjasama seluruh pelanggan untuk melunasi tunggakan rekening air dan membayar rekening air tepat wakttu,” ujarnya. (A2/h)

 

 


Tag:

Berita Terkait

Medan Sekitarnya

Hakim Minta Kejagung Proses Hukum Pemilik Wilmar, Musim Mas dan Permata Hijau Grup: Terdakwa Hanya Karyawan!

Medan Sekitarnya

Penerima Bantuan Pangan di Sumut Naik Jadi 1,7 Juta KPM, Kebutuhan Beras dan Minyak Goreng Melonjak

Medan Sekitarnya

Eks Bos Wilmar Terbukti Bersalah di Kasus Suap Hakim, Lolos dari Kasus TPPU

Medan Sekitarnya

Usut Kasus Suap di Bea Cukai, KPK Bidik Perusahaan Rokok di Jatim-Jateng

Medan Sekitarnya

Jemaah Masjid Taqwa Muhammadiyah Aek Kanopan Timur Gelar Salat Gerhana Bulan

Medan Sekitarnya

Konflik AS–Israel vs Iran, Warga Ramai Cicil Emas di Pegadaian