Medan (SIB)- Hingga kini pembangunan 3 rumah toko (Ruko) berlantai 2 di Jalan AR Hakim Gg Kantil Kelurahan Tegal Sari I, Medan Area, tanpa adanya izin mendirikan bangunan (IMB), dan dibangun di depan Kantor Lurah Tegal Sari I, Medan Area, masih terus berlanjut.Dari amatan SIB di lokasi, Sabtu (30/5), bangunan ruko itu sudah 75% tahap pembangunannya. Namun yang lebih mengherankan, walaupun tanpa IMB, bangunan Ruko yang dibangun di depan kantor Kelurahan tersebut aman dan tak tersentuh oleh pihak-pihak terkait. Sehingga warga menuding pengembang yang membangun Ruko itu kebal hukum.Belum lama ini, Lurah Tegal Sari I, Medan Area Panyahatan Daulay ketika disambangi SIB, mengakui jika pihaknya hingga saat ini belum ada menerima ataupun melihat surat rekomendasi yang dimiliki pihak pengembang terkait izin bangunan ruko 3 pintu itu. Ia juga mengakui IMB bangunan itu tak ada sama sekali.Sedangkan Adut yang disebut-sebut sebagai pemborong Ruko itu juga mengakui tidak ada izin dan pihaknya tengah mengurus izin bangunan tersebut, namun hingga kini belum selesai. Adut juga terang-terangan mengatakan ke wartawan jika ia curi-curi start. “Tak ada properti di Medan ini yang tak menyalahiâ€, kata Adut ketika sebelumnya dikonfirmasi wartawan. Zafandi (28) selaku warga sekitar menyayangkan sikap Lurah yang diduga sudah menerima setoran dari pihak pemborong, sehingga tak berani menindak pemilik bangunan yang tidak membayar retribusi IMB bagi Pemko Medan."Bangunan tersebut terang-terangan menyalahi lantaran tak memiliki IMB. Ironisnya, bangunan didirikan di depan Kantor Lurah. Saya yakin pemborong kebal hukum, karena lurah sama sekali tak berani menindak bangunan itu. Atau jangan-jangan diduga lurah sudah menerima upeti dari pemborong. Pihak TRTB Kota Medan harus segera menindak bangunan itu. Supaya menjadi pelajaran bagi bangunan yang lain dan menyalahi," harapnya.(A20/c)