Medan (SIB)- Seluruh kendaraan angkutan umum harus masuk terminal, hal ini berdasarkan UU No 22 tahun 2009 pasal 36 yang menyebutkan, setiap kendaraan bermotor umum dalam trayek wajib singgah di terminal yang sudah ditentukan, kecuali ditetapkan lain dalam izin trayek.Hal itu dikatakan Mandor Sejahtera, Maratua Ambarita kepada SIB, Sabtu (30/5) di Terminal Amplas Medan. Dijelaskannya, persoalan terminal liar di Medan harus ada campur tangan Dishubsu selaku pemberi izin, sehingga seluruh pengusaha angkutan umum menekankan seluruh kendaraannya untuk masuk terminal yang telah disediakan sebagai trayek awal dan akhir.“Satu-satunya solusi permasalahan terminal liar di Kota Medan adanya kemauan bersama antara Dishub Pemprovsu serta patuhnya pengusaha angkutan umum terhadap aturan yang ada,†ujarnya.Ambarati mengatakan, saat ini terminal yang sah seperti Terminal Amplas dan Terminal Pinang Baris sudah tertata dengan baik, kondisinya sudah nyaman, sehingga tidak perlu bus menurunkan atau menaikkan penumpangnya dari terminal-terminal liar yang tidak sesuai aturan pemerintah.“Memang selama ini terminal liar sudah ditertibkan, tetapi muncul lagi sehingga permasalahannya tidak kunjung selesai,†katanya.Maratua berharap Dishub Kota Medan tetap melakukan penertiban terminal liar sehingga seluruh kendaraan angkutan umum masuk ke terminal yang sudah disediakan. “Saya mengharapkan Kadishub Kota Medan Renward Parapat ADT MT menegur anggotanya yang mengutip retribusi di jalan,†harapnya. (A16/d)