Medan (SIB) - Korupsi di Indonesia termasuk di Sumut semakin meluas. Sifat tamak dan rakus yang mengakar dalam diri pejabat dan masyarakat membuat praktik korupsi di negeri ini, grafiknya terus meningkat. Korupsi telah menjadi penyakit kronis tidak hanya di lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif tetapi juga telah sampai ke tingkat akar rumput.
Berangkat dari kondisi tersebut, Persatuan Jaksa Indonesia Sumatera Utara dan Fakultas Hukum USU menggelar seminar nasional tentang pencegahan tindak pidana korupsi di Hotel Emerald Garden Medan, Kamis (4/6), dengan tema: "Proporsional antara pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi".
Jaksa Agung HM Prasetyo dijadwalkan sebagai keynote speaker dan narasumber lainnya seperti, anggota DPR RI Dr Junimart Girsang, Guru Besar FH Unpad Prof Dr Romli Atmasasmita, pakar hukum FH USU Dr Mahmud Mulyadi dan praktisi hukum Sumut Dr Abdul Hakim Siagian SH. Dekan FH USU Prof Dr Runtung Sitepu akan memberikan sambutan dalam seminar nasional tersebut, dengan moderator Wakil Dekan III FH USU Dr H OK Saidin.
Dekan FH USU Runtung Sitepu mengatakan, Senin (1/6) seminar ini sangat strategis melahirkan strategi dalam pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia, khususnya di daerah ini. Gagasan ide dari pemateri seminar akan menjadi kado manis HUT Persatuan Jaksa Indonesia ke-22. Sedangkan, bagi dosen dan mahasiswa menambah wawasan mereka.
Dikatakannya, akreditasi A yang diraih FH USU menjadi penilaian tertinggi dari berbagai pihak menjalin kerjasama. Dalam penilaian akreditasi, berbagai aspek dinilai seperti sarana dan prasarana, kualitas dosen. Saat ini dosen FH USU 96 persen bergelar S2 dan S3, bahkan memiliki 41 profesor.
"FH USU dipercaya Kejaksaan Agung melalui Kejatisu menggelar seminar ini, tidak terlepas akreditasi A itu," kata Runtung yang juga Ketua Badan Kerja Sama Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia. Sebelumnya, FH USU juga melakukan kerjasama dengan LPSK dan Menteri Perdagangan.
Terkait korupsi, Prof Runtung berpendapat korupsi dewasa ini terjadi bukan lagi karena untuk memenuhi kebutuhan keluarga tetapi karena sifat tamak dan rakus. "Semoga melalui seminar ini, para penegak hukum semakin profesional dan proporsional melaksanakan tugas memberantas korupsi," katanya.
Sementara itu, Ketua Seminar dari Kejatisu, Kemal Sianipar mengatakan, aparat penegak hukum terus berupaya melakukan penindakan dan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi. "Gagasan dan ide yang akan dikemukakan pakar hukum dari berbagai perspektif hukum sudah pasti akan menambah wawasan dan keilmuan bagi peserta seminar terutama para jaksa dalam hal melakukan pencegahan tindak pidana korupsi," katanya. (A01/f)