Medan (SIB) - Mantan Ketua DPRD Kota Medan Deny Ilham Panggabean dihukum dua tahun penjara. Hukuman itu dibacakan majelis hakim diketuai Parlindungan Sinaga dalam persidangan yang digelar di gedung pengadilan negeri (PN) Medan, Rabu (3/6).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Deny Ilham bersalah pasal 266 ayat 1 KUH Pidana. “Menyatakan terdakwa bersalah menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran,†ujar ketua majelis Parlindungan Sinaga.
Dalam persidangan itu, majelis hakim juga menghukum dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama dengan Deny Ilham Panggabean yaitu Halidah Hanum Lubis dan Tigor Maulana Panggabean. Masing-masing terdakwa yang merupakan ibu dan adik Deny Ilham itu dihukum 6 bulan percobaan selama 1 tahun.
Menyikapi vonis itu, Deny Ilham menyatakan banding sementara dua terdakwa lainnya menyatakan pikir-pikir. “Saya akan banding yang mulia,†ungkap Deny di persidangan.
Vonis terhadap Deny lebih rendah dari putusan majelis hakim. Sebelumnya jaksa meminta agar Deny Ilham dihukum 3,5 tahun sedangkan Halidah Hanum Lubis dan Tigor Maulan Panggabean dituntut hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun.
Sementara itu ditemui di luar persidangan, Deny yang tampak kurus mengaku banyak kejanggalan dalam putusan atas dirinya.
“Kenapa kok saya saja yang berbeda, padahal kasusnya sama. Kenapa hukuman saya berbeda dengan dua keluarga saya yang turut menjadi terdakwa? Ada apa dengan hakim,†ujarnya
Jaksa menjerat ketiga terdakwa dengan pasal 266 KUH Pidana tentang memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik. Kasus itu berawal dari hutang-piutang hingga jual beli rumah di Jalan Gajah Madan, Medan. Kasusnya terjadi tahun 2012, terdakwa meminjam uang dari Akhram Ray Rp 2 miliar.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, Denny tak sanggup mengembalikannya hingga Akhram Ray mengadukan terdakwa ke Poldasu. (A18/ r)