Ombudsman Terima Info Soal Dugaan Pungli dan Siswa Sisipan di Sejumlah Sekolah di Medan

- Rabu, 12 Agustus 2015 11:22 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2015/08/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Medan (SIB)- Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara akan memperjelas informasi yang diterima soal adanya dugaan Pungli dan banyak siswa sisipan dalam PPDB (Penerimaan Peserta Disdik Baru) TA 2015/2016 sejumlah sekolah favorit di Medan."Kita akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan Medan dan Ketua Panitia PPDB, untuk mempertanyakan berbagai pelanggaran terkait PPDB yang saat ini diributkan masyarakat. Di antaranya soal pungutan di sekolah-sekolah dan penerimaan siswa dengan cara tidak sesuai aturan atau dari jalur sisipan," kata Abyadi kepada wartawan di Medan, Selasa (11/8).Menurutnya, sejatinya ada tiga variabel dalam melakukan PPDB, yakni melalui ujian 60 persen, NEM 30 persen dan bina lingkungan 10 persen. Namun dari laporan masyarakat kepada Ombudsman, banyak siswa diterima dari jalur sisipan, karena masih ada siswa baru masuk setelah masa ujian selesai.Ditegaskan, jika memang ditemukan ada penerimaan siswa dari jalur sisipan atau tidak sesuai aturan, pihaknya meminta Dinas Pendidikan Medan menginstruksikan para kepala sekolah agar tidak menerima siswa sisipan tersebut. Lebih lanjut dikatakan,diduga adanya faktor-faktor tertentu sehingga sekolah menerima siswa baru di luar prosedur yang telah ditetapkan. "Pantas kita mencurigai adanya uang di sini. Karena sebenarnya kan sudah ada kuota yang diajukan pihak sebelum penerimaan dimulai. Penerimaan itu tentunya sesuai sarana prasarana yang dimiliki sekolah," tandasnya.Selain siswa sisipan, Ombudsman juga mempertanyakan Pungli yang diduga dilakukan pihak sekolah melalui Komite Sekolah (KS) kepada murid baru. Pungli tersebut dilakukan dengan berbagai cara jelas, telah melanggar Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan, yang menyebutkan, pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik yang tidak mampu serta tidak dibenarkan menjadi syarat akademik untuk penerimaan peserta didik. Larangan pungutan juga diatur dalam PP Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam pasal 181 disebutkan pendidik dan tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik, baik langsung maupun tidak langsung.  Oleh karena itu, Ombudsman meminta agar semua masalah ini dijelaskan pihak Dinas Pendidikan Medan. Pihaknya juga meminta pihak sekolah mengembalikan uang yang sudah diterima. Sesuai pasal 16 Permendikbud 44 tahun 2012, menyatakan, setiap sekolah yang melakukan pungutan harus segera mengembalikannya.  "Ini yang menjadi dasar kita untuk meminta pertanggungjawaban Dinas Pendidikan Medan," tegasnya. (A07/y)


Tag:

Berita Terkait

Medan Sekitarnya

Hakim Minta Kejagung Proses Hukum Pemilik Wilmar, Musim Mas dan Permata Hijau Grup: Terdakwa Hanya Karyawan!

Medan Sekitarnya

Penerima Bantuan Pangan di Sumut Naik Jadi 1,7 Juta KPM, Kebutuhan Beras dan Minyak Goreng Melonjak

Medan Sekitarnya

Eks Bos Wilmar Terbukti Bersalah di Kasus Suap Hakim, Lolos dari Kasus TPPU

Medan Sekitarnya

Usut Kasus Suap di Bea Cukai, KPK Bidik Perusahaan Rokok di Jatim-Jateng

Medan Sekitarnya

Jemaah Masjid Taqwa Muhammadiyah Aek Kanopan Timur Gelar Salat Gerhana Bulan

Medan Sekitarnya

Konflik AS–Israel vs Iran, Warga Ramai Cicil Emas di Pegadaian