Medan (SIB)- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI mengharapkan agar Malaysia dan Indonesia duduk bersama membahas batas Selat Malaka. Hal itu disampaikan Ketua Komite II DPD RI Parlindungan Purba didampingi Konjen RI Penang Taufik saat menjenguk 12 nelayan asal Kabupaten Langkat yang ditahan di Penjara Seberang Perai, Penang Selasa (11/8).Dari hasil kunjungannya, Parlindungan menyebutkan bahwa pemerintah harus melakukan upaya banding terhadap putusan yang diberikan Mahkamah Majistret Balik Pulau Penang, Malaysia yang menjatuhkan hukuman, masing-masing ABK denda 8000 RM dan Nakhoda 10.000 RM dengan dakwaan memancing di perairan Malaysia sekitar 50,3 mil laut dari Pulau Kendi, Teluk Kumbar, Penang, pada 24 Juli. Saat ini mereka ditahan di Penjara Seberang Perai ( 9 orang) dan Penjara Sungai Petani (3 orang).Dikatakan, pemerintah juga harus berikan perlindungan terhadap nelayan yang berada di selat Malaka dan wilayah perbatasan laut Indonesia lainnya. Karena, mayoritas nelayan kecil tidak mengetahui secara pasti tapal batas wilayah NKRI di lautan."Makanya, pemerintah kita harus lindungi semua nelayan, khususnya nelayan kecil yang tidak memiliki fasilitas lengkap seperti GPS, dan sebagainya," imbuh Parlindungan.Saat berkunjung kata Parlin para nelayan menuliskan sepucuk surat berisi tentang keadaan mereka yang baik - baik saja dan berharap agar sanak keluarga tidak perlu mengkawatirkan keadaan mereka. "Kepada keluarga kami, jangan kuatirkan kami. Disini kami sehat - sehat semuanya, dan kami sudah bertemu dengan Bapak Parlindungan Purba dan Bapak Konjen Taufik, Terima kasih, tertanda Samsudi, dan kawan-kawan," demikian isi surat tersebut.Parlin menambahkan agar pemerintah mengadakan pertemuan yang melibatkan instansi terkait seperti Kementerian Kelautan Dan Perikanan, Bakamla RI, Kementerian Luar Negeri, pemerintah daerah untuk menindaklanjuti MoU terkait nelayan yang menangkap ikan di batas - batas wilayah Indonesia dan Malaysia."Ditekankannya kembali, MoU penting ini agar nelayan yang mayoritas nelayan kecil tidak ditangkap lagi akan tetapi dihalau baik oleh Bakamla RI maupun Agensi Penguat Kuasa Maritime Malaysia," tutup Parlin. (Dik-SPS/ r)