Parkir di RS Elisabeth Resahkan Masyarakat

- Jumat, 14 Agustus 2015 10:23 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2015/08/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Medan (SIB)- Sejumlah pengguna parkir di Rumah Sakit Elisabeth Jalan H Misbah Medan mengaku kecewa dan protes terkait tarif parkir yang  sangat memberatkan di rumah sakit tersebut. Pasalnya tarif parkir kendaraan roda empat dan roda dua diwajibkan bayar Rp 2.000 hingga Rp 10.000. Penetapan parkir tersebut melanggar Perda No 10 Tahun 2011 Pemko Medan tentang pajak parkir.Penetapan tarif parkir berdasarkan  hitungan waktu/jam  dan dinilai main tebak, karena setiap transaksi pembayaran tidak membuat rincian hitungan waktu. Bahkan dalam tiket parkir pembayaran tidak mencantumkan nama perusahaan selaku pengelola parkir. Kuat dugaan parkir itu Ilegal dan dipelihara oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Medan.  Seperti keluhan yang disampaikan OS Pakpahan kepada wartawan, Rabu (12/8) mengaku, harus membayar tarif parkir roda empat (mobil) Rp 4.000 tanpa ada rincian penetapan tarif. Sama halnya M Simanjuntak pengguna sepeda motor yang mendampingi orang tuanya opname di RS Elisabeth, setiap keluar rumah sakit harus membayar parkir Rp 2000 hingga Rp 4000 lebih. Sementara pengelola parkir tidak pernah memberikan rincian penetapan jumlah tarif. “Kita ngak ngerti sistem seperti ini”, keluh Simanjuntak.  Dari pantauan wartawan, Rabu (12/8), petugas parkir di RS Elisabeth yang tidak bersedia menyebut jati dirinya mengaku penetapan tarif parkir berdasarkan hitungan waktu. “Untuk parkir mobil, begitu masuk buka plang, hitungannya bayar Rp 2000. Selanjutnya, setiap satu jam berikutnya tambah Rp 1000, tapi maksimal Rp 10.000”, ujarnya.Penetapan tarif parkir tersebut sudah jelas melanggar Perda Pemko Medan No 10 Tahun 2011 tentang pajak parkir. Dalam Perda telah diatur, untuk parkir progresif tarif dasar maksimal kendaraan roda empat yakni Rp 2000 untuk 5 jam pertama dan penambahan Rp 1000 per jam. Sedangkan untuk roda dua Rp 1000 dan penambahan Rp 1000 setiap 1 jam berikutnya.      Ketika hal tersebut dikonfirmasi, Kamis (13/8) kepada Kadis Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Medan Ir Wiria Alrahman mengatakan, tidak ada memberikan izin pajak parkir di pelataran RS Elisabeth. Sedangkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Drs Renward Parapat mengaku, pihaknya tidak ada memberikan izin parkir di areal RS Elisabeth. “Kami hanya memberikan izin parkir tepi jalan, kalau di areal gedung, kantor, itu izinnya BPPT. Lebih jelasnya boleh hubungi Kabid Parkir, E Tambunan”, ujar Renward.Namun ketika wartawan menghubungi Kabid Parkir Dishub Medan E Tambunan tidak bersedia memberikan penjelasan. Beda halnya dengan keterangan yang disampaikan Kasi Penagihan Dinas Pendapatan Kota Medan Sutan Partahi mengaku, mereka belum mengelola parkir di RS Elisabeth tapi masih ditangani Dinas Perhubungan Medan. Bukan itu saja kata Partahi, ada beberapa pelataran parkir yang seyogianya harus ditangani Dinas Pendapatan sesuai fungsi mereka. Seperti parkir di kawasan Asia Mega Mas, restoran Bebek di Koswari, RM Surabaya Jalan Brigjen Katamso. “Pengelola parkir di lokasi tersebut seharusnya membayar pajak parkir ke Dinas Pendapatan dan izin dari BPPT”, aku Partahi.Menanggapi hal tersebut, anggota komisi C DPRD Medan Rajudin Sagala dengan tegas mengatakan, Dinas Perhubungan Medan harus segera menyerahkan pengelolaan parkir di RS Elisabeth. “Jika terbukti ada oknum yang melakukan pembiaran/kongkalikong harus ditindak tegas”, ujar Sagala seraya menyebutkan parkir yang terbukti illegal harus diberikan sanksi tegas.(A12/f)


Tag:

Berita Terkait

Medan Sekitarnya

Hakim Minta Kejagung Proses Hukum Pemilik Wilmar, Musim Mas dan Permata Hijau Grup: Terdakwa Hanya Karyawan!

Medan Sekitarnya

Penerima Bantuan Pangan di Sumut Naik Jadi 1,7 Juta KPM, Kebutuhan Beras dan Minyak Goreng Melonjak

Medan Sekitarnya

Eks Bos Wilmar Terbukti Bersalah di Kasus Suap Hakim, Lolos dari Kasus TPPU

Medan Sekitarnya

Usut Kasus Suap di Bea Cukai, KPK Bidik Perusahaan Rokok di Jatim-Jateng

Medan Sekitarnya

Jemaah Masjid Taqwa Muhammadiyah Aek Kanopan Timur Gelar Salat Gerhana Bulan

Medan Sekitarnya

Konflik AS–Israel vs Iran, Warga Ramai Cicil Emas di Pegadaian