Medan (SIB)- Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Poldasu memusnahkan barang bukti 3,733 gram sabu, 350 butir pil ekstasi dan 2,5 kilogram ganja, Kamis (13/8) siang. Diketahui, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan Ditres Narkoba Poldasu sejak April hingga Juli 2015.Kepada wartawan, Direktur Ditres Narkoba Poldasu Kombes Pol Reynhard Silitonga mengatakan, barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan 32 kasus tindak pidana Narkoba dengan jumlah 54 tersangka. Diakui, pemusnahan barang bukti adalah bagian dari prosedur hukum disaksikan sejumlah pihak terkait."Barang bukti ini dari pengungkapan 32 kasus dengan 54 tersangka, 52 tersangka di antaranya laki-laki, sedangkan dua lainnya perempuan," ujarnya.Ditegaskannya, pengungkapan dan pemberantasan peredaran Narkoba akan terus dilakukan pihaknya. Menurutnya, peredaran Narkoba sangat memprihatinkan di Sumut. Selain itu jelasnya, permasalahan Narkoba sudah menjadi masalah nasional. Diharapkan, setelah mendapat pembinaan di lembaga pemasyarakatan, pelaku tindak pidana Narkoba tersebut dapat bertobat.Ditambahkannya, dalam pemusnahan barang bukti itu, tempat kejadian perkara (TKP) terbanyak berada di wilayah Medan, kemudian Kisaran, Asahan, Deli Serdang, Siantar dan daerah lainnya. Menurutnya, pihaknya juga akan terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap indikasi keterlibatan jaringan Narkoba internasional di Sumut.Menjawab SIB, Reynhard mengaku, akses masuk Narkoba umumnya menggunakan jalur laut dan pelabuhan. Untuk itu lanjutnya, pihaknya akan terus bekerjasama dengan pihak terkait dalam program pemberantasan peredaran Narkoba.Dalam pemusnahan barang bukti Narkoba itu, hadir perwakilan dari Kejatisu, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, BPPOM dan instansi terkait lainnya. Sejumlah barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke air mendidih kemudian ditanam dalam tanah. Sedangkan, barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. (A19/ r)