HUT ke-70 RI, 7.604 Narapidana di Sumut Dapat Remisi

- Selasa, 18 Agustus 2015 08:54 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2015/08/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Medan (SIB)- Plt Gubsu H T Erry Nuradi menyerahkan SK Remisi Umum kepada 7.604 narapidana di Lapas Kelas 1A Tanjung Gusta, Medan, Senin (17/8). Pemberian remisi ini dalam rangka perayaan HUT ke-70 RI.Remisi yang diterima para napi tersebut beragam mulai dari 1 – 6 bulan, yang terdiri dari napi pidana umum, teroris, Narkotika, Korupsi, Traficking, Ilegal Loging, Ilegal Fishing dan Money Laundry.Disebutkan pada upacara, selain penyerahan secara simbolis SK Remisi Umum, juga diserahkan SK Remisi Dasawarsa pada tahun 2015 ini yang besarnya 1/12 dari pidana dan besarnya remisi yang diberikan maksimal 3 bulan.Dari jumlah remisi umum yang diberikan sebanyak 7.604 orang terdiri dari remisi umum sebagian sebanyak 7.262 termasuk didalamnya 26 orang yang mendapatkan remisi tertunda kemudian untuk remisi umum bebas sebanyak 342 orang.Sementara jumlah penghuni seluruhnya 21.299 yakni terdiri atas 12.700 orang narapidana pria, 620 narapidana wanita, 7.600 tahanan pria dan 379 tahanan wanita. Persentase jumlah narapidana yang memperoleh remisi tahun 2015 dengan jumlah narapidana adalah 56,92%.Sementara untuk SK Remisi Dasawarsa Tahun 2015 adalah sebanyak 7.578 dengan rincian remisi Dasawarsa sebagian sebanyak 7.302 dan remisi dasawarsa bebas sebanyak 276 orang.Menteri Hukum dan Hak Asisi Manusia RI Yasonna H Laoly dalam sambutannya yang dibacakan Plt Gubsu H T Erry Nuradi menyampaikan bahwa remisi merupakan instrumen yang dapat merubah perilaku narapidana untuk berperilaku baik selama menjalankan pidana karena remisi hanya akan diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik."Mereka yang melakukan pelanggaran peraturan tata tertib tidak akan mendapatkan remisi. Pemberian remisi bukanlah suatu bentuk kemudahan-kemudahan bagi warga binaan untuk dapat cepat bebas tetapi merupakan suatu sarana untuk meningkatkan kualitas diri sekaligus memotivasi diri sehingga dapat mendorong warga binaan kembali memilih jalan kebenaran," tandasnya.Maka, atas upaya memperbaiki diri inilah pemerintah memberikan penghargaan kepada mereka yang dinilai telah dapat mencapai penyadaran diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku yang sesuai dengan norma agama dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat."Ke depan pemberian remisi akan dilakukan dengan sistem aplikasi Remisi Online sebagai bentuk percepatan pemberian remisi, mempermudah pemantauan, penghematan biaya, mengurangi terjadinya penyalahgunaan kewenangan, meningkatkan transparansi dan kepastian hukum serta sistem aplikasi penilaian pembinaan narapidana (SPPN) melalui sistem skoring guna pembinaan narapidana lebih efektif, efesien, terukur, tepat dan akurat," katanya.Bagi para narapidana yang mendapatkan remisi, Plt Gubsu mengucapkan selamat dan semoga pemberian Remisi ini akan memberikan kesadaran untuk berbuat baik dan berperan aktif dalam pembangunan."Bagi yang belum memperoleh Remisi karena belum  memenuhi persyaratan hendaklah bersabar dan terus memperbaiki diri agar pada kesempatan berikutnya juga dapat menikmati hal yang sama," harapnya.Penyerahan SK Remisi diserahkan secara simbolis oleh Plt Gubsu HT Erry Nuradi didampingi Sekdaprovsu H Hasban Ritonga, Kakanwil Kemenkumham Sumut Ayub Suratman, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo, Pangdam I Bukit Barisan Mayjen Edy Rahmayadi, Kajati Sumut M Yusni, Kepala BNN Sumut Brigjen Andi Loedianto, Kepala BIN Sumut dan Brigjen Tumino Hadi. (A18/h)


Tag:

Berita Terkait

Medan Sekitarnya

Hakim Minta Kejagung Proses Hukum Pemilik Wilmar, Musim Mas dan Permata Hijau Grup: Terdakwa Hanya Karyawan!

Medan Sekitarnya

Penerima Bantuan Pangan di Sumut Naik Jadi 1,7 Juta KPM, Kebutuhan Beras dan Minyak Goreng Melonjak

Medan Sekitarnya

Eks Bos Wilmar Terbukti Bersalah di Kasus Suap Hakim, Lolos dari Kasus TPPU

Medan Sekitarnya

Usut Kasus Suap di Bea Cukai, KPK Bidik Perusahaan Rokok di Jatim-Jateng

Medan Sekitarnya

Jemaah Masjid Taqwa Muhammadiyah Aek Kanopan Timur Gelar Salat Gerhana Bulan

Medan Sekitarnya

Konflik AS–Israel vs Iran, Warga Ramai Cicil Emas di Pegadaian