Kejatisu Siap Beri Bantuan Hukum, Teken MOU dengan PTPN III

- Rabu, 19 Agustus 2015 11:32 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2015/08/hariansib_Kejatisu-Siap-Beri-Bantuan-Hukum--Teken-MOU-dengan-PTPN-III.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
SIB/Dok
Dirut PTPN III Bagas Angkasa usai penandatanganan kerjasama dengan Kajatisu Muhammad Yusni di Medan, Rabu (12/8).
Medan(SIB)- PT Perkebunan Nusantara III kembali melakukan penandatanganan kesepakatan bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Bagas Angkasa, Dirut PTPN III dan Muhammad Yusni, Kepala Kejatisu.       Salah satu tugas Kejaksaan adalah dapat memberikan bantuan hukum seperti penyelamatan keuangan negara, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya yang diamanatkan berdasarkan UU Kejaksaan. BUMN dan BUMD dapat melakukan kerjasama untuk meminta pihak Kejaksaan memberikan pelayanan hukum, karena Kejaksaan wajib memberikan pelayanan bantuan hukum. Muhammad Yusni, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengucapkan terima kasih dan berharap ke depan kerjasama seperti ini dapat dibina secara sungguh-sungguh dalam upaya penyelamatan aset-aset negara agar bermanfaat bagi kepentingan .Bagas Angkasa mengatakan kerjasama ini merupakan kelanjutan dalam rangka menyelesaikan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di luar maupun di dalam pengadilan yang dihadapi oleh PTPN III dan jajarannya meliputi pemberian bantuan hukum dan penyelesaian sengketa hukum, pemberian pertimbangan hukum, pelayananan hukum dan tindakan hukum. Bagas mengakui bahwa PTPN III merasakan manfaat dari kerjasama ini seperti melalui penggunaan jaksa sebagai pengacara Negara sebagaimana yang diamanahkan dalam UU Kejaksaan sehingga memperlancar tugas-tugas perusahaan yang berkenaan dengan masalah perdata dan tata usaha Negara. Harapannya ke depan bila penanganan masalah hukum ditangani dengan tepat intensitas permasalahan yang dihadapi perusahaan akan semakin kecil sehingga iklim bisnis semakin kondusif dan perusahaan akan dapat lebih fokus dalam upaya meningkatkan kinerja perusahaan yang pada gilirannya dapat berkontribusi lebih besar kepada stakeholders. Usai penandatanganan dengan Kejatisu Rabu (12/8). selanjutnya akan di lakukan  kerjasama antar Kejari dengan distrik yang ada di seluruh wilayah kerja PTPN III.  Berbagai permasalahan hukum acap terjadi di wilayah distrik seperti pencurian produksi dan perampasan asset yang hingga saat ini masih terus terjadi. (R4/k)


Tag:

Berita Terkait

Medan Sekitarnya

Kejatisu dan Sejumlah Kejari Teken MoU dengan PTPN III