DPRDSU: Kawasan Industri Medan Perlu Berguru Kelola Limbah ke Kawasan Industri Batam

- Sabtu, 22 Agustus 2015 10:10 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2015/08/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Medan (SIB)- Komisi D DPRD Sumut mendesak manajemen PT KIM (Kawasan Industri Medan) untuk segera “berguru”  ke KIB (Kawasan Industri Batam) dalam hal pengelolaan limbah industri yang begitu selektif dan bagi perusahaan yang membandel diberikan tindakan tegas dan dilakukan pembinaan tidak beroperasi selama dua tahun.Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi D DPRD Sumut HM Nezar Djoeli didampingi Sekretaris dan anggota Komisi Analisman Zaluchu, Budiman Nadapdap,  Drs Baskami Gintings,  Astrayuda Bangun, Darwin Harahap,  Yantoni Purba,  H Wagirin Arman dan lainnya kepada wartawan, Jumat (21/8) ketika dihubungi melalui telepon selulernya di Batam Propinsi Kepri (Kepulauan Riau).“Pengelolaan limbah di KIB  sangat baik, seluruh limbah yang akan diangkut dari perusahaan-perusahaan penghasil limbah harus ada rekomendasi dari Bapedalda (Badan Penanggulangan Dampak Lingkungan Daerah) Batam. Bahkan, selama setahun diambil  dua perusahaan yang akan dilakukan contoh pembinaan dari kawasan industri yang membandel,” kata Nezar Djoeli. Ditambahkannya, pengelolaan limbah seperti ini  perlu diterapkan di Sumut terutama di PT KIM, agar limbah-limbah industri di kawasan itu dapat dikelola dengan baik.  Apalagi perkembangan pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan pabrik di Sumut khususnya di kawasan Kuala Tanjung dan Sei Mangke akan segera terwujud, dibutuhkan keseriusan Pemprovsu dalam menangani limbah. “Jangan sampai perkembangan sebuah industri yang baru, terutama pelabuhan di Kuala Tanjung yang ditargetkan selesai 2018 kita tidak memerhatikan aspek lingkungan,” kata Nezar sesaat setelah selesai  melakukan kunjungan ke Tanjung Pinang, untuk mengetahui tata cara mengelola limbah batubara yang digunakan PT PLN. Di kawasan Industri Batam, tambah politisi Partai Nasdem ini, ada istilah limbah top plus dan bottom plus, yakni sisa limbah batubara hasil dari pembakaran mesin pembangkit yang sisa limbahnya dibuang , walaupun seharusnya bisa dimanfaatkan. Tapi efeknya rawan pencurian yang dilakukan oknum-oknum perusahaan.“Seharusnya limbah ini dibuang, tetapi kalau ingin dimanfaatkan harus diurus ijin pemanfaatannya. Jangan karena BUMN merasa tidak perlu izin pemanfaatan. Sementara kalau dimanfaatkan limbah tersebut dengan dijual ke pabrik semen, akan menghasilkan dana sebesar Rp250 ribu per ton,” katanya. Berkaitan dengan itu, tandas Nezar, Komisi D  mendesak pemerintah supaya membantu BLH (Badan Lingkungan Hidup) agar memberikan pelatihan kepada pabrik-pabrik untuk perbaikan limbahnya serta melakukan invstigasi bagi pabrik yang belum memanfaatkan limbahnya. â€œDi Sumut ada 1200 perusahaan penghasil limbah. Belum lagi nanti selesainya Pelabuhan Kuala Tanjung dan Sei Mangke, dengan sendirinya akan mempersulit pengawasan,  sehingga diperlukan pelatihan bagi perusahaan,” ucapnya.(A03/c)


Tag:

Berita Terkait

Medan Sekitarnya

Hakim Minta Kejagung Proses Hukum Pemilik Wilmar, Musim Mas dan Permata Hijau Grup: Terdakwa Hanya Karyawan!

Medan Sekitarnya

Penerima Bantuan Pangan di Sumut Naik Jadi 1,7 Juta KPM, Kebutuhan Beras dan Minyak Goreng Melonjak

Medan Sekitarnya

Eks Bos Wilmar Terbukti Bersalah di Kasus Suap Hakim, Lolos dari Kasus TPPU

Medan Sekitarnya

Usut Kasus Suap di Bea Cukai, KPK Bidik Perusahaan Rokok di Jatim-Jateng

Medan Sekitarnya

Jemaah Masjid Taqwa Muhammadiyah Aek Kanopan Timur Gelar Salat Gerhana Bulan

Medan Sekitarnya

Konflik AS–Israel vs Iran, Warga Ramai Cicil Emas di Pegadaian