Medan (SIB)- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Medan, menggelar gathering dengan Badan Usaha di Ballroom Hotel Karibea Medan, Kamis (20/8). Dalam acara ini, BPJS melakukan sosialisasi dan diskusi dalam peningkatan peran pemberi kerja untuk mensukseskan program jaminan kesehatan nasional.Kepala Cabang BPJS Medan, Mariama mengatakan, dalam acara ini, pihaknya juga mengundang beberapa badan usaha yang belum mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS. Hal itu, dilakukan agar sekalian mensosialisasikan pentingnya memakai BPJS."Saat ini sudah ada 4242 badan usaha yang bergabung dengan BPJS Kesehatan di Medan. Nah, sesuai data juga, ada 243.000 jiwa di Medan, hampir 60 persen sudah tercover BPJS Kesehatan. Nah, kalau kita dapat data dari Dinas Ketenagakerjaan ada sekitar 7000an. Artinya lebihnya belum," ujarnya di sela-sela acara.Ia menjelaskan, BPJS mempunyai prinsip membantu sesama, dan prinsip gotong royong. Dengan menggunakan BPJS akan banyak membantu dalam masalah kesehatan.Pada kesempatan ini, Mariama juga menghimbau dan mengajak para badan usaha yang belum mendaftarkan diri, untuk segera mendaftar ke BPJS Kesehatan."Kita harap ada beberapa badan usaha yang belum bergabung dan datang saat ini, bisa bergabung. Khusus untuk provider juga, saya memohon juga untuk bisa bergabung, karena sudah melayani peserta BPJS, kita juga ingin provider berkontribusi untuk kesehatan masyarakat," jelasnya.Menurut Mariama, saat ini kebanyakan masalah dari badan usaha yang belum mendaftarkan diri, ada pada data. Menurutnya, ada juga badan usaha yang masih belum melengkapi data administrasi, karena hal tertentu, tergantung pada badan usahanya."Mereka masih banyak masalah pada data. Ya kita melakukan kunjungan, kordinasi dengan Disnaker, mereka sampaikan data belum lengkap. Kita juga melakukan kunjungan ke Badan Usahanya," katanya.Dikatakannya, seharusnya badan usaha memahami ketentuan sesuai Perpres, 1 Januari 2015, yang menyatakan wajib pakai BPJS. Dan beberapa waktu yang lalu ada penundaan karena ada pembahasan dengan Apindo. Namun hal itu sampai Juni 2015. Terkait dengan sanksi administratif, ia menyatakan sejauh ini sanksi administratif, belum diterapkan oleh BPJS di Medan.Ditambahkannya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 86 tahun 2013 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif, dilakukan dengan beberapa tahap. Teguran pertama setelah 10 hari, teguran kedua setelah 30 hari, denda dan sampai pada mencabut layanan publik.Pengenaan sanksi teguran tertulis dan denda dilakukan BPJS Kesehatan dan sanksi tidak mendapat layanan publik dilakukan oleh instansi pemerintah, pemda provinsi dan kabupaten/kota. (A14/c)