Medan (SIB)- Divisi Keimigrasian Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Wilayah Sumatera Utara melakukan penegakan hukum keimigrasian terhadap 173 orang Warga Negara Asing (WNA) dengan cara mendeportasi ke negaranya masing-masing. Hal tersebut diungkap Kepala Kantor Kemenkumham Wilayah Sumut, Ayub Sutarman didampingi Kadiv Imigrasi M Diah di Medan, Jumat (21/8). Dia menyebutkan dari 173 WNA berbagai negara itu, satu orang warga negara Malaysia atas nama Tee Seng Hock melanggar pasal 126 hurut a jo pasal 78 ayat UU No.6 tahun 2011 tentang keimigrasian yaitu soal lamanya izin tinggal menetap di Indonesia. "Sebanyak 173 orang WNA itu, dilakukan deportasi oleh Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sumut," ucap Ayub. Ayub Sutarman merincikan dari 173 WNA itu, terdiri dari warga Bangladesh 58 orang, Tiongkok 29 orang, Malaysia 23 orang, Myanmar 21 orang, Taiwan 12 orang, India 5 orang, Kanada 4 orang, Belanda 4 orang, Thailand 3 orang. Kemudian, Srilanka 3 orang, Filipina 2 orang, Amerika Serikat 2 orang, Pakistan 1 orang, Yunani 1 orang, Swiss 1 orang, Britania Raya 1 orang, Filandia 1 orang, Singapura 1 orang dan Yaman 1 orang. "Sebanyak 70 orang melanggar pasal 78 ayat 1 UU No.6 tahun 2011 tentang keimigrasian (Over Stay)," tuturnya. Ayub Sutarman juga menjelaskan sebanyak 20 orang WN Tiongkok dan 11 orang WN Taiwan melanggar pasal 122 UU No. 6 tahun tentang keimigrasian, yakni penyalahgunaan izin tinggal. Sedangkan, sebanyak 51 orang WN Bangladesh dan 21 WN Myanmar melanggar pasal 119 UU No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. "Dengan perincian 51 orang WN Bangladesh tidak memiliki dokumen keimigrasian dan 21 orang WN Myanmar melakukan Ilegal Fishing," urai Ayub Sutarman. Sebelum dilakukan deportasi, seluruh WNA sudah dilakukan pemeriksaan dan penindakan hukum yang dilakukan pihak Keimigrasian Kemenkumham Sumut. Dia menambahkan akan tetap melakukan penindakan hukum dan razia terhadap WNA yang berada di Sumut, yang melakukan pelanggaran keimigrasian. (A18/q)