DPRDSU:Pemprovsu Perlu Kemitraan Sediakan Pasar /Permodalan Demi Lindungi Petani

* Konversi Lahan Pertanian di Sumut Terjadi 1,6 Persen/Tahun
- Selasa, 25 Agustus 2015 09:40 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2015/08/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Medan (SIB)- DPRD Sumut menyebutkan, Pemprovsu perlu melakukan kemitraan dalam penyediaan pasar tanaman pangan dan membantu permodalan dari lembaga keuangan demi melindungi petani sebagaimana diatur dalam Ranperda Provsu tentang PLP2B (Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan).Hal ini diungkapkan jurubicara F-PDI Perjuangan DPRD Sumut Analisman Zalukhu dalam pandangan umum fraksinya terhadap Ranperda PLP2B disampaikan pada rapat paripurna dewan dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumut  Zulkifli Effendi Siregar dihadiri staf ahli Pemprovsu Fitrius, Senin (24/8) di gedung dewan.Disebutkan Analisman, Perda PLP2B merupakan langkah konkrit dilakukan Pemprovsu guna menjaga dan melindungi lahan-lahan pertanian yang ada, sehingga dapat mendorong ketersediaan lahan pertanian tanaman pangan untuk menjaga kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan di Sumut.Karena itu, ungkap Analisman, pada pasal 42 diharapkan Pemprovsu dapat melakukan kemitraan, baik dalam penyediaan pasar tanaman pangan, bantuan permodalan juga kerjasama dengan pihak asuransi guna memberikan proteksi/perlindungan terhadap petani yang mengalami gagal panen. “Hal ini penting dilakukan guna memastikan komitmen pemerintah daerah, dalam memberikan perlindungan kepada petani,” ujarnya.Fraksi PDI Perjuangan menanyakan langkah-langkah Pemprovsu mempersiapkan lahan cadangan baru, mengingat laju pertumbuhan penduduk dan pembangunan terus terjadi, karena luas lahan sawah di Sumut 398.913,22 Ha dengan cadangan 34.554,41 Ha. “Perlu dijelaskan upaya Pemprovsu mengidentifikasi, memetakan dan mengelola titik-titik/kawasan di areal perkebunan yang potensial dijadikan areal pertanian pangan. Demikian halnya areal perkebunan yang HGU-nya telah dan akan berakhir,” tandasnya.Fraksi Golkar  melalui juru bicaranya Hanafiah Harahap berpendapat, konversi lahan pertanian pangan menjadi perkebunan dan permukiman terus terjadi di Sumut dan jumlahnya semakin meningkat dari tahun ke tahun. Berdasarkan data BPS konversi terjadi 1,6 persen per tahun selama 5 tahun terakhir, sehingga alih fungsi lahan pertanian merupakan ancaman terhadap pencapaian ketahanan dan kedaulatan pangan.Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicaranya Ari Wibowo menegaskan, konsep keberlanjutan yang dikemukakan dalam Ranperda ini belum dinyatakan secara eksplisit tentang keberlanjutan (sustainability) merupakan konsep yang sifatnya komprehensif, holistic dan konstruktif. Hal ini sangat penting mengingat banyak fakta bahwa konsep keberlanjutan tidak berhasil, karena tidak dinyatakan dalam satu dokumen.Fraksi PKS melalui jubirnya Ikrima Hamidy berharap Ranperda PLP2B perlu mempertimbangkan daya dukung lainnya, antara lain ketersediaan air, pupuk, mesin pertanian, pengolahan hasil pertanian ke bentuk barang lain, penjualan pasca panen dan asuransi bagi petani mengalami gagal panen, guna menjamin Ranperda ini berjalan di tengah-tengah masyarakat. “Bagi petani yang dapat menjamin, harga jual petani stabil dan petani dapat kepastian kembali berproduksi,” ujarnya.Sementara FP Demokrat melalui jubirnya Muhri Fauzi Hafiz menyebutkan, penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan harus memenuhi persyaratan, antara lain tidak berada pada kawasan hutan (pasal 16 Ranperda PLP2B). Sedangkan pasal 17 dinyatakan salah satu kriteria penetapan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan adalah kawasan hutan yang dikonversi menjadi pertanian pangan berkelanjutan. Hal ini bertentangan satu sama lain.Dalam ketentuan pidana, ungkapnya, tidak disebutkan secara spesifik pasal yang dilanggar dan dapat diancam  pidana secara umum dengan tidak menyebutkan pelanggaran. Padahal substansi Ranperda cukup banyak  bila ketentuan tersebut dilanggar dapat diancam pidana.Sementara itu, FP Hanura melalui juru bicaranya Rinawati Sianturi menegaskan, agar para petani tidak mengalihfungsikan lahannya, pemerintah harus memberikan fasilitas dan meningkatkan sarana produksi serta prasarana pertanian sekaligus memberikan insentif yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (A03/f)


Tag:

Berita Terkait

Medan Sekitarnya

Hakim Minta Kejagung Proses Hukum Pemilik Wilmar, Musim Mas dan Permata Hijau Grup: Terdakwa Hanya Karyawan!

Medan Sekitarnya

Penerima Bantuan Pangan di Sumut Naik Jadi 1,7 Juta KPM, Kebutuhan Beras dan Minyak Goreng Melonjak

Medan Sekitarnya

Eks Bos Wilmar Terbukti Bersalah di Kasus Suap Hakim, Lolos dari Kasus TPPU

Medan Sekitarnya

Usut Kasus Suap di Bea Cukai, KPK Bidik Perusahaan Rokok di Jatim-Jateng

Medan Sekitarnya

Jemaah Masjid Taqwa Muhammadiyah Aek Kanopan Timur Gelar Salat Gerhana Bulan

Medan Sekitarnya

Konflik AS–Israel vs Iran, Warga Ramai Cicil Emas di Pegadaian