Kakanim Khusus Medan akan Tindak Petugas Jika Terbukti Lindungi Warga Asing Ilegal

- Rabu, 26 Agustus 2015 09:49 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2015/08/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Medan (SIB)- Kantor Imigrasi Khusus Medan diduga melindungi Warga Negara Asing (WNA) ilegal. Pasalnya meski telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap enam orang WN Tiongkok dikarenakan tidak memiliki izin tinggal tapi tidak segera dideportase."Seharusnya pihak imigrasi melindungi tenaga kerja lokal bukan sebaliknya malah melindungi WNA yang jelas-jelas melakukan usaha di bidang ekspor - impor di Medan," ujar Pengamat Hukum Kota Medan Rony Sianturi SH kepada wartawan di Medan, Senin (24/8).Sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003, lanjut Sianturi, perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing harus memiliki izin menggunakan tenaga kerja asing. "Bila ini sudah lengkap, maka tak ada alasan untuk melarang. Perusahaan yang menggunakan tenaga asing ilegal didenda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta atau kurungan minimal 1 tahun dan maksimal 4,5 tahun. Namun anehnya penangkapan terhadap para WNA tersebut tidak diketahui perusahaan mana yang mempekerjakannya dan kemudian apa kerjanya tidak diketahui padahal yang melakukan penangkapan adalah mereka (Imigrasi-red)," terang Sianturi kembali.Sementara Kepala Kantor (Kakan) Imigrasi Kelas I Khusus Medan Drs Lilik Bambang Lestari membenarkan pihaknya telah melakukan penggerebekan di kantor perusahaan tempat pekerja ilegal tersebut melakukan usaha ekspor-impor udang di Jl. Raya - Medan Pangkalanbrandan Sepakat II, Serupah Asli, Kec. Tanjungpura, Kab. Langkat.Tim menahan enam WNA asal Tiongkok antara lain Deng Wenbo yang menggunakan paspor No. E00191943, masa berlaku: 22 Mei 2012 sampai 21 Mei 2022, Hengwei No. Paspor:G38418468, Masa berlaku: 07 Desember 2009 sampai 06 Desember 2019, Liu Shuang Li No. Paspor: E 42323457, masa berlaku: 23 Januari 2015 sampai 22 Januari 2025, Shi Feng, dan dua orang lainnya.Oleh aparat Imigrasi mereka dibawa ke Kantor Imigrasi (Kanim) Klas I khusus Medan, Jl. Gatot Subroto, Medan, dengan menggunakan mobil jenis Pajero Sport Exceed BK 940 OS milik Bayu (Staf Imigrasi), hingga saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan terhadap dokumen WNA tersebut."Setelah kita telusuri dan pemeriksaan pihaknya mendapatkan dokumen visa multi bisnis untuk 3 WN Tiongkok tersebut, 1 visa kunjungan wisata, dan dua orang lainnya sedang melakukan perpanjangan visa di Kantor Imigrasi Polonia," ujar Lilik.Begitupun menurut Lilik, jika ditanya soal kemungkinan apakah pihak Imigrasi akan melakukan deportasi kepada 6 WN Tiongkok tersebut kemungkinan hanya sebagian orang saja tidak keseluruhannya sesuai dengan visa yang mereka miliki.*Lindungi WNA IlegalKetika disinggung tentang salah seorang aparat Kantor Imigrasi Khusus Medan diduga melindungi WNA Ilegal, Kakanim Khusus Medan itu membantahnya dan langsung menjumpakan salah seorang petugas penggerebekan yang langsung ke lapangan yaitu Bayu."Kepada wartawan dapat langsung menanyakan kepada Bayu bagaimana prosesnya dan apakah benar dirinya melindungi warga negara asing tersebut," ujarnya.Bayu petugas lapangan langsung membantah bahwa dirinya melindungi WN Tiongkok tersebut karena dirinya kesana baru sekali dan hal itu dikarenakan adanya laporan dari masyarakat dan ditugaskan langsung oleh pimpinannya untuk melakukan penggerebekan."Sebelumnya pihaknya juga tidak pernah ke sana apalagi melakukan bisnis dengan mereka dan sesuai dengan tupoksi kerjanya dirinya pulang sesuai dengan jam kerja," ujar Bayu kembali.Sementara Lilik menegaskan apabila ada anak buahnya atau petugas yang ketahuan membackingi para WNA ilegal, maka ia akan segera menindak tegas. "Saya akan tindak tegas. Kalau ada info-info anak buah saya seperti itu, beritahu kekami," pungkasnya.Senada diucapkan pengamat hukum Holomoan Siagian SH. Ia menyatakan ada keanehan kasus tersebut dimana sebelumnya Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan Drs Lilik Bambang Lestari menyatakan bahwa yang ditahan ada lima orang, namun kenyataannya ada enam orang."Artinya ada ketidakjujuran anggotanya di dalam hal melaporkan berapa orang yang digerebek tidak dapat menunjukkan izin tinggalnya, namun setelah ditunjukkan video penangkapan baru menyatakan bahwa ada enam orang," ujarnya.Kemudian, lanjut Siagian, jika mereka memiliki visa multi bisnis maka penangkapan mereka telah mencoreng Imigrasi sendiri mengapa yang memiliki visa bisnis juga dilakukan penangkapan. "Dan kemudian dari laporan masyarakat bahwa mereka telah beroperasi empat bulan namun izin visa kunjungan baru distempel pada 21 Agustus. Ini menunjukkan adanya ketidak jujuran pihak Imigrasi," terang Siagian. (A18/h)


Tag:

Berita Terkait

Medan Sekitarnya

Hakim Minta Kejagung Proses Hukum Pemilik Wilmar, Musim Mas dan Permata Hijau Grup: Terdakwa Hanya Karyawan!

Medan Sekitarnya

Penerima Bantuan Pangan di Sumut Naik Jadi 1,7 Juta KPM, Kebutuhan Beras dan Minyak Goreng Melonjak

Medan Sekitarnya

Eks Bos Wilmar Terbukti Bersalah di Kasus Suap Hakim, Lolos dari Kasus TPPU

Medan Sekitarnya

Usut Kasus Suap di Bea Cukai, KPK Bidik Perusahaan Rokok di Jatim-Jateng

Medan Sekitarnya

Jemaah Masjid Taqwa Muhammadiyah Aek Kanopan Timur Gelar Salat Gerhana Bulan

Medan Sekitarnya

Konflik AS–Israel vs Iran, Warga Ramai Cicil Emas di Pegadaian