Binjai (SIB)- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Wilmar Ambarita SH,MSi menegaskan pihaknya akan mengawasi pemakaian dana-dana atau anggaran yang dikucurkan ke KPU dan Panwaslu Kota Binjai. Selain itu katanya kejari berfungsi untuk menyidik dan akan melakukan tuntutan terhadap pelanggaran UU Pemilu dan mewakili KPU dan Panwaslu dalam tuntutan perdata dan tata usaha,†ungkapnya menjawab SIB, Selasa (25/8) di Binjai.Kepala Kejaksaan Negeri Binjai ini juga menegaskan bahwa money politics tidak masuk dalam ranah delik pidana Pemilu, tetapi masuk dalam ranah pidana yang bisa diusut langsung oleh polisi terkait adanya indikasi penyuapan. Namun begitu untuk menciptakan sinergi yang baik antara polisi, kejaksaan dan Panwaslu, pihaknya telah membentuk kelompok bersama yang disebut Gamkumdu. “Karena pelanggaran pidana Pemilu termasuk administrasi Pemilu telah diatur waktu proses hukumnya,†ungkapnya. Karena itu pihaknya juga telah melibatkan diri dalam memberikan sosialisasi Pemilu kepada masyarakat dan intern KPU serta Panwaslu.Pada kesempatan itu Wilmar Ambarita SH,MSi mengimbau masyarakat untuk memberikan pilihan tanpa tekanan atau bebas, langsung dan rahasia tanpa iming-iming.Kepada para calon wali kota dan wakil wali kota, dia juga berharap supaya dapat memberikan suasana kondusif, suasana cerdas dan tidak ada saling serang menyerang. “Artinya hindarilah memberikan statemen yang menyerang orang lain,†ujarnya. (A29/y)