Medan (SIB)- Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menunjuk 5 hakim yang akan menangani perkara tindak pidana sengketa Pilkada. Proses persidangan diselesaikan selama tujuh hari.Ketua PN Medan Ahmad Solihin mengatakan, perkara yang diadili kelima majelis hakim PN Medan ini di luar sengketa Pilkada yang masih ditangani Mahkamah Konstitusi.Untuk pelaksanaan persidangan, menurut Ahmad Solihin tetap berlangsung seperti perkara biasa, namun sesuai UU No.1 Tahun 2015 tentang pemilihan, Gubernur, Bupati dan Wali Kota diubah dengan UU No.8 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU No.1 Tahun 2015, maka persidangan harus diselesaikan dalam tujuh hari."Proses persidangan berbeda dengan perkara biasa. Karena untuk persidangan sengketa Pilkada tidak ada penundaan jadwal persidangan dan perkara biasa agenda sidang bisa dilanjutkan atau ditunda pekan depan," katanya kepada wartawan di PN Medan, kemarin.Lima hakim Pemilu ini yaitu Ahmad Solihin, Marsudin Nainggolan, Didik, Mochtar Yamin, Julius Panjaitan.Pasangan calon kepala daerah di Medan sudah melakukan pengambilan nomor urut pasangan calon. Masa kampanye dimulai 27 Agustus. (A18/y)