Medan (SIB)- Komisi C DPRD Medan merekomendasikan pembentukan Tim Pencari Fakta Kebakaran Medan Plaza Center yang komposisinya merupakan gabungan DPRD, Pemko, pedagang, asosiasi pengusaha plaza dan pengusaha. Rekomendasi ini diputuskan Komisi C dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara komisi dengan perwakilan pedagang korban kebakaran yang tergabung dalam Himpunan Pedagang Medan Plaza (HPMP).RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi C Godfried Effendi Lubis, Rabu (26/8). Dalam kesempatan itu Godfried didampingi Boydo HK Panjaitan, Zulkifli Lubis, Kuat Surbakti, Hendra DS, Tengku Eswin dan Rajuddin Sagala, sedangkan pihak pedagang antara lain Rushel Sinaga, Tumpal, Edi serta lainnya mewakili 300 lebih pedagang yang berjualan di Medan Plaza.“Tim ini nantinya di samping mencari fakta terkait kebakaran dan merekomendasikannya kepada pihak kepolisian, juga untuk mencari solusi yang tepat bagi para pedagang korban musibah itu,†ujar Godfried. Ia juga meminta pihak kepolisian dalam hal ini Labfor Polri agar sesegera mungkin bekerja dan mengungkap penyebab kebakaran gedung Medan Plaza Centre. Kepada pengelolah Medan Plaza diharapkan agar menjalin komunikasi dengan ratusan para padagang terkait musibah kebakaran itu. “Jangan ingkar janji dari komitmen sewa menyewa dengan lari dari ketentuan ketentuan yang harus dipenuhi tehadap para pedagang,†tukasnya. Anggota Komisi C dari Fraksi Partai Hanura Hendra DS sangat mendukung dibentuknya tim pencari fakta guna mengetahui misteri apa di balik musibah kebakaran itu. Dewan ingin mendalami motif peristiwa kebakaran ini apakah ada unsur kesengajaan seperti yang dicurigai sejumlah padagang belakangan ini,†tukasnya sembari mengharapkan pihak kepolisian harus menyelidiki ini dan transparan kepada publik.Hal senada diutarakan anggota Komisi C dari Fraksi PDIP Boydo HK Panjaitan yang sangat setuju dibentuknya tim ini yang kan langsung meninjau lokasi kebakaran. Ia juga mempertanyakan seputar Hak Penguasaan Lahan (HPL) Medan Plaza apakah masih yang lama atau sudah diperpanjang.“Kita akan menelusuri ke Bagian Aset Pemko Medan demikian juga izin-izin lainnya kepada pihak manajemen,†tukasnya. Salah seorang padagang toko sepatu di lantai II Medan Plaza Centre Rushel Sinaga mengutarakan kedatangan mereka di DPRD Medan guna memohon kepada anggota dewan khususnya yang duduk di Komisi C membantu pedagang guna difasilitasi penyelesaian persoalan ini dengan pemilik gedung. “Sejak terbakarnya gedung hingga sampai saat ini pihak pengelola bangunan belum ada menjumpai kami guna mencarikan solusi terkait hal ini. Saat ini nasib kami tidak jelas sementara seluruh dagangan kami habis terbakar, tidak ada yang bisa diselamatkan,†tukasnya sembari mengharapkan apa kontribusi pihak manajemen pada mereka.Hal sama juga disampaikan pedagang lainnya Yose Rizal (Toko M3 Galeri lantai 4) yang meminta dewan membantu memediasi pertemuan mereka dengan pengelola gedung. “Selama ini kami selalu memenuhi seluruh peraturan yang dibuat manajemen gedung, bahkan turut membayar pajak bangunan itu sebesar Rp 1-2 juta. Jadi wajarlah kalau kami menuntut hak kami pada pengelola gedung,†ungkapnya sembari mengutarakan ia dan rekan rekan lainnya sama sekali tidak masuk asuransi.Sedangkan salah seorang pedagang bernama Tumpal mensinyalir gedung Medan Plaza ini sengaja dibakar sebab saat kejadian hidran dan alat pemadam api yang ada di gedung itu semuanya tidak berfungsi. “Sebaliknya keesokan harinya semua hidran tetap berfungsi,†tukasnya seraya mengharapkan Tim Labfor kepolisian agar menyelidiki dan mengungkap penyebab kebakaran ini. Mereka juga memohon DPRD Medan, kepolisian dan Dispenda dan semua pihak yang berkepentingan untuk keterbukaan penyebab musibah kebakaran ini untuk mendorong dan mengawal penyelidikan oleh polisi secara transparan tanpa rekayasa.“Kami juga memohon agar isu yang beredar saat ini diselidiki dan diumumkan secara terbuka terkait izin operasional Medan Plaza yang sudah berakhir dan HPL yang baru diperpanjang awal 2015 dan apa hubungannya dengan asuransi dan peremajaan gedung,†tukasnya sembari menyatakan jika nantinya terbukti adanya pembiaran gedung kami harap pihak manajemen dihukum karena merupakan tindakan kriminal. Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Medan Andi Lumbangaol, SH meminta Polresta Medan segera mengklarifikasi soal penyebab terbakarnya gedung Medan Plaza (MP) Jalan Iskandar Muda Medan, apakah terbakar atau dibakar. Pasalnya banyak opini di masyarakat mengindikasikan gedung MP itu dibakar, berbagai pendapat sudah melansirnya di berbagai media massa tapi belum ada klarifikasi dari pihak kepolisian.“Opini ini yang tidak karuan ini jangan dibiarkan berlarut, nanti makin muncul isu-isu yang tidak terkendali makin tidak percaya masyarakat kepada aparat hukum. Segeralah Labfor Poldasu memberitahukan penyebabnya agar semua terang benderang, kalau memang dibakar beritahukan saja ke publik kalau itu benar-benar dibakar,†ucap Andi Lumbangaol.Hal senada juga diucapkan Anggota Komisi A lainnya seperti Zulkarnaen Yusuf dan Waginto. kalau dibakar bisa diklasifikasikan sebagai terorisme. Karena menurut mereka indikasi gedung yang berdiri tahun 1984 itu diduga dibakar, misalnya Hak Penggunaan Lahan (HPL) lahan milik Pemko Medan ini sudah habis. Ada selentingan akan dibangun apartemen atau rumah sakit pengganti Medan Plaza. Mantan Ketua Pansus Asset DPRD Medan periode 2009-2014 Drs Herri Zulkarnaen Hutajulu, MSi mengakui bahwa lahan berdirinya Medan Plaza adalah milik Pemko Medan. (A12/k)