Terkait Demonstrasi Ratusan Dokter Muda

Kopertis Agendakan Bertemu Dirjen di Jakarta

- Jumat, 28 Agustus 2015 09:53 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2015/08/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Medan (SIB)- Buntut demontrasi yang dilakukan seratusan dokter muda yang terkait dengan penahanan ijazah, Kopertis Wilayah I Sumut dan para rektor serta dekan fakultas kedokteran akan datangi Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Pendidikan Tinggi pada 31 Agustus mendatang.“Kita telah mengagendakan bertemu dengan Dirjen Kemahasiswaan Ditjen Dikti untuk membahas dan mencari solusi dalam menyikapi keinginan mahasiswa agar mendapatkan ijazah setelah menyelesaikan pendidikan sarjana kedokterannya di masing-masing fakultas,” kata Koordinator Kopertis Wilayah I Sumut Prof Dian Armanto di kantornya Jalan Setia Budi Medan, Rabu (26/8).Dian Armanto mengaku sejumlah rektor dan dekan fakultas kedokteran (FK) di Sumatera Utara mendatanginya untuk membicarakan permasalahan tersebut.Menurut Dian, dalam UU Pendidikan Kedokteran dinyatakan mahasiswa kedokteran harus mengikuti uji kompetensi mahasiswa program profesi dokter (UKMPPD) untuk mendapatkan ijazah dokter. Ketentuan tersebut mengacu dari surat edaran Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti).“Jadi bagi mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikan sarjana kedokterannya dan program profesi dokter atau Coas, maka terlebih dulu harus mengikuti UKMPPD untuk mendapat Surat Tanda Registrasi Dokter Indonesia (STR),” kata Dian.Dijelaskan Dian, sebelumnya uji kompetensi diberlakukan bagi mereka yang sudah dokter. Tapi dengan adanya UU Pendidikan Kedokteran tersebut, kini uji kompetensi ditujukan bagi mahasiswa kedokteran yang sudah menyelesaikan pendidikan profesi (coas). Dengan demikian itu masih dalam proses pendidikan dan menjadi tanggung jawab institusi pendidikan yang bersangkutan.“Jadi ijazah dokter atau sertifikat profesi dokter bisa diberikan jika mahasiswa program profesi dokter (Coas) setelah dinyatakan lulus uji kompetensi yang dilakukan secara nasional,” katanya.Menurut Dian, surat edaran yang diberikan Kemenristek Dikti kepada seluruh Kopertis se Indonesia, maka peraturan itu harus dilaksanakan. Karenanya dia mengimbau agar mahasiswa mempersiapkan diri untuk mengikuti uji kompetensi yang diyakininya bisa menghadapinya sebab sudah belajar banyak.Uji kompetensi untuk calon dokter dilaksanakan panitia nasional yang ditetapkan Dikti. Mahasiswa yang mengikuti kegiatan tersebut akan mendapatkan sertifikat kompetensi yang diberikan kolegium yang berada dalam wadah Ikatan Dokter Indonesia (IDI).Seperti diberitakan sebelumnya, seratusan dokter yang tergabung dalam Pergerakan Dokter Indonesia (PDI Sumut) berunjukrasa ke gedung DPRD Sumut, Senin (24/8). Pasalnya mereka menuntut ijazah yang ditahan oleh fakultas perguruan tinggi masing-masing. (A01/f)


Tag:

Berita Terkait

Medan Sekitarnya

Bupati Humbahas Rapat Bersama Ketua DEN, Bahas Pengembangan Pertanian Berbasis Artificial Intelligence

Medan Sekitarnya

THR Wajib Dibayarkan Maksimal H-7 Lebaran, Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan

Medan Sekitarnya

Bupati Ultimatum RS Patar Asih dan Hotel Thongs Inn Patuhi Semua Regulasi

Medan Sekitarnya

Kadis Kominfo Nisel Tegaskan Tidak Ada Larangan Kerjasama Antara Dinas dengan Media

Medan Sekitarnya

Aksi Damai Aliansi Umat Islam Kota Medan Bentang Terpal di Jalan Depan Kantor Wali Kota Medan

Medan Sekitarnya

Sejumlah Massa Umat Islam Pendukung SE Wali Kota Medan Mulai Berdatangan