Lubukpakam (SIB)- Dua kelompok masyarakat yang menamakan diri sebagai Kelompok Tani (Koptan) penggarap Lahan eks PTP IX di Desa Laubakeri dan Desa Sampecinta, Kecamatan Kutalimbaru merasa kecewa. Pasalnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi A DPRD Deliserdang pada 25 Agustus 2015 lalu tidak dihadiri BPN Deliserdang dan RDP kembali dijadwalkan dua minggu ke depan. Demikian dikatakan Magdalena Tarigan (50) seorang petani Kecamatan Kutalimbaru kepada SIB, Rabu (26/8) sore.Lanjutnya, persoalan yang terjadi saat ini adalah pihak PT PJ hendak merebut lahan yang telah dikerjai dan dikuasai sejak tahun 1980, bahkan Pemkab Deliserdang sudah mengeluarkan surat izin menggarap kepada 180 Kepala Keluarga (KK) untuk lahan seluas 112 hektar. “ Namun tahun 1985 terjadi bentrok antar warga, sehingga lahan ditarik kembali oleh Pemkab Deliserdang. Setelah tahun 2008, lahan itu kembali direbut dan digarap masyarakat sampai sekarang†kata Magdalena yang mengaku sudah 4 tahun menggarap lahan tersebut.Menurutnya lagi, pihak perusahaan telah merusak tanaman jagung dan ubi yang sudah ditanami masyarakat penggarap. Diterangkannya, mereka juga menerima intimidasi dan ancaman, bahkan gubuk milik petani dibakar dan tanaman juga dirusak suruhan perusahaan.Ketua Komisi A, Linda Lubis mengatakan kepada SIB, RDP dijadwalkan 14 hari kerja sekaligus melakukan peninjauan ke lokasi lahan.†Komisi A mengharapkan kepastian hukum mengenai legalitas tanah. BPN berhalangan hadir karena ada kegiatan bersama Polres Deliserdang ,†jelasnya.Sementara dari pihak perusahaan, Elbiner Ritonga menerangkan bahwa yang menjaga di lahan tersebut adalah karyawan perusahannya dan bukan preman. (Dik-RH/c)