Medan (SIB)- Kalangan anggota Komisi C DPRD Medan meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan supaya menertibkan pedagang kaki lima (PK5) di kawasan stadion Teladan Medan Jalan DR GM Panggabean. Keberadaan pedagang dituduh meresahkan masyarakat dan akan menjadi masalah besar jika dibiarkan berlama lama.Pemko diminta tegas dan jangan membiarkan sampai menjamur baru ditertibkan. Karena itu akan menambah beban kerugian pedagang dan memboroskan anggaran Pemko untuk penertiban.â€Artinya jangan sampai pedagang menggantungkan hidupnya di lapak tersebut baru dilakukan penggusuran,†ujar Boydo Panjaitan kepada wartawan, Kamis (27/8) Diharapkannya kawasan stadion Teladan harus sejak dini dilakukan larangan berjualan karena kawasan itu merupakan taman dan tempat rekreasi serta ruang terbuka hijau. Aparat kecamatan, kelurahan dan Kepling diminta supaya proaktif melakukan pengawasan pedagang sehingga tidak berjualan di tempat terlarang. Kuat dugaan oknum aparat tersebut terlibat melakukan pembiaran bahkan pengutipan bayaran.“Aparat Pemko jangan sampai mempermainkan pedagang, pertama dilakukan pembiaran lalu dikutip retribusi lalu digusur. Ini kan merugikan maka sejak awal aparat Pemko harus tegas menjalankan aturanâ€, jelas Politisi PDI Perjuangan ini.Kawasan Teladan itu harus bebas dari PK 5 karena peruntukannya adalah taman. Bahkan keberadaan PK5 tersebut terbukti sudah memakai badan jalan bahkan mengganugu pengguna jalan. Begitu juga pedagang di sekitar Tugu Raja Sisingamangaraja XII sudah dipadati pedagang.Diingatkan, Pemko Medan jangan melakukan penertiban setelah pedagang tumbuh besar, tapi seharusnya dilakukan pengawasan lebih awal. “Kita siap mendukung Pemko Medan untuk menertibkan pedagang di kawasan stadion teladanâ€, ujar Boydo.(A12/k)