Pihak Poldasu Tak Hadir, Sidang Prapid Pekerja Pabrik Mi Instan Ditunda

- Minggu, 30 Agustus 2015 12:26 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2015/08/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Medan (SIB)- Setelah menunggu lebih dari tiga jam, para pekerja pabrik mie instan terpaksa pulang dengan kecewa. Sidang perdana gugatan pra peradilan (Prapid) terpaksa ditunda karena pihak termohon, yakni Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Poldasu) tidak hadir.Dalam sidang yang digelar di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (25/8) dipimpin hakim tunggal Erintuah Damanik hanya sempat meminta beberapa berkas dan kartu identitas kuasa hukum penggugat. Sementara meja yang semestinya diisi pihak Poldasu, kosong."Baiklah, karena pihak termohon yang sudah dipanggil untuk sidang ini tidak hadir di sini, kita tunda hingga Senin, 31 Agustus mendatang," katanya kepada kuasa hukum penggugat, Bona Tua Pakpahan sambil megetuk palu.Di luar sidang, puluhan orang berseragam warna oranye dengan tulisan Serikat Buruh Republik Indonesia (SBRI) yang sejak pagi sudah berada di PN Medan terlihat kecewa dan kemudian membubarkan diri. Sebelumnya, mereka sempat melakukan orasi singkat di halaman PN Medan untuk meminta kasus ini diusut tuntas.Sebagaimana diketahui, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Poldasu, tiga pekerja pabrik mi instan (Olaga Food) mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan Nomor Registrasi Praperadilan : 038/Pra.Pid/2015/PN. Medan. Para pekerja mempertanyakan keabsahan bukti-bukti yang digunakan Poldasu untuk menetapkan mereka jadi tersangka.Kuasa hukum, Ganda Putra Marbun dan Bona Tua Pakpahan mengatakan kepada wartawan, Jumat (14/8) tiga pekerja yang didampingi mereka adalah Mutadi (46), Sukirmansyah Cota Chaniago (36) dan Sulistiono (35) selaku pemohon 1, 2 dan 3, sedangkan Poldasu sebagai termohon.Dijelaskannya, penetapan ketiga pekerja tersebut oleh Poldasu terdapat kejanggalan. Pasalnya, ketiganya disangkakan melakukan pencemaran nama baik yakni pasal 310 dan 311 KUHP. "Mereka ini dijadikan tersangka karena dianggap menyebarkan berita bohong atas berita di beberapa media cetak, padahal mereka laporkan yang mereka alami dan kerjakan di pabrik atas daur ulang mi instan di PT OFI," jelasnya.Keanehan lain, kata dia, laporan pekerja ke Poldasu tentang daur ulang mi instan tidak digubris sebagaimana mestinya. "Pada 31 Maret 2015 mereka ke Poldasu, membawa video daur ulang mi instan yang mereka rekam langsung di pabrik. Di Poldasu mereka disuruh membuat laporan tertulis tapi tak ada laporan polisi, tak ada surat tanda penerimaan laporannya dan tak direspon, sedangkan pengaduan perusahaan diproses," papar Ganda Putra.Akibat laporan mereka ke Poldasu, Mutadi dan Sulistiono dirumahkan, sedangkan Sukirmansyah Cota Chaniago dimutasi ke pabrik PT OFI di Tangerang. "Mereka dirumahkan, yang semestinya tetap mendapat gaji penuh, tapi ternyata hanya setengah dia terima. Mengenai Sukirmansyah, dia ini Ketua Serikat Buruh RI Deliserdang," katanya.Dikatakannya, dengan pengajuan permohonan praperadilan ini, pihaknya ingin mengetahui alasan penetapan 3 pekerja tersebut sebagai tersangka terhitung sejak 4 Agustus 2015 berdasarkan surat panggilan Nomor S.Pgl/3387/VIII/2015/Ditreskrimum, Nomor S.Pgl/3388/VIII/2015/Ditreskrimum, dan  Nomor S.Pgl/3389/VIII/2015/Ditreskrimum, atas laporan polisi nomor LP/367/III/2015/SPKT III tanggal 26 Maret 2015."Di sini kita ingin tahu, di praperadilan ini, apa yang menyebabkan mereka ini jadi tersangka. Karena kan harus ada minimum 2 alat bukti," katanya. (A18/y)


Tag:

Berita Terkait

Medan Sekitarnya

Propam Polda Sumut Sidak Polres Palas, Periksa HP hingga Tes Urine Personel

Medan Sekitarnya

Pj Sekdaprov Harap Pekan Ramadan Sumut 2026 Jadi Ruang Kolaborasi Inklusif

Medan Sekitarnya

Aliansi Umat Islam Kota Medan Tanda Tangani Petisi Dukungan SE Wali Kota

Medan Sekitarnya

Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Kementerian Koperasi Kunker ke Simalungun

Medan Sekitarnya

Arus Lalu Lintas Ke Kawasan Kantor Wali Kota Medan Ditutup Total

Medan Sekitarnya

Bupati Humbahas Rapat Bersama Ketua DEN, Bahas Pengembangan Pertanian Berbasis Artificial Intelligence