Medan (SIB)- Terkait belum cairnya dana tunjangan profesi guru (TPG) dan sertifikasi terhitung November-Desember 2012 oleh Pemko Medan, anggota DPRD Medan Anton Panggabean SE MSi mengatakan, tidak ada alasan Pemko Medan menahan dana tersebut. Dana tunjangan profesi dan sertifikasi adalah hak guru yang harus dibayarkan segera.Anton kepada wartawan, Senin (24/8) mengatakan, guru berhak mendapatkan dana tersebut atas dasar sertifikat yang mereka peroleh sesuai keahlian. "Dana itu menyangkut kesejahteraan guru. Penghasilan guru tidak ada lagi yang lain. Maka itu, mereka harus segera mendapatkan dana itu,†katanya.Diminta, Disdik harus terus berupaya dan mempertanyakan sudah sejauh mana proses dana itu. "Walaupun mereka hanya mengurusi data guru, tapi mereka juga berkewajiban mempertanyakannya secara langsung ke Pemko Medan," ujarnya.Anton mengimbau agar guru juga proaktif mempertanyakan atau mendatangi langsung ke Pemko Medan, jangan hanya diam saja.Menurut informasi, kata Anton, sekitar 300 guru sudah ada yang dibayar, maka kenapa yang lain belum. â€Jika 300 guru itu benar sudah dibayar apa dasarnya kepada 560 orang guru tidak dibayarkan, kenapa seperti ada pilih kasih. Apa bedanya dan apa juga alasannya,†jelasnya.Hal ini nantinya bisa membuat dugaan banyak khalayak ada permainan di balik ketidakcairan dana tersebut. â€Dana tersebut sudah bertahun-tahun hanya dua bulan sampai sekarang tidak dibayarkan ada apa atau memang uangnya sudah dimanfaatkan atau mungkin ada permainan, kita juga tidak tahu. Namun kalau tidak jelas seperti ini akan menimbulkan dugaan yang negatif,†terangnya.Diharapkannya, BPK dan Kejaksaan dengan segera memeriksa Pemko Medan dan mempertanyakan kejelasan kenapa bisa jadi seperti itu. (Dik-ECS/d)