Putusan MK dan Rekrutmen 30 Ribu Honorer K2 Tak Berpengaruh Bagi Pemprovsu

- Minggu, 30 Agustus 2015 12:38 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2015/08/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Medan (SIB)- Kepala Bidang Pengadaan dan Pembinaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD)  Pemprovsu, Kaiman Turnip menyebut, Pemprovsu tidak pengaruh dengan putusan MK maupun rekruitmen 30 ribu tenaga honorer K2 (kategori dua) yang sedang direncanakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN&RB). "Karena memang tidak ada lagi tenaga honorer K2 di Pemprov Sumut," ujar Kaiman ditemui di ruang kerjanya, Kamis (27/8).Dia menyebut, terakhir sebelum seleksi penerimaan PNS dari tenaga honorer K2 pada TA 2013, jumlah honorer K2 di Pemprovsu hanya 14 orang. "Saat seleksi TA 2013 ke 14 tenaga honorer itu lulus semua. Meskipun satu orang gagal, karena setelah diteliti berkas administrasi ada kekurangan. Sehingga saat ini sudah tidak ada lagi tenaga honorer K2 di seluruh jajaran Pemprovsu," ungkapnya.Dia mengatakan, sudah sejak keluarnya PP 48/2005 jo PP 43/2007 jo PP 56/2012, pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat tenaga honorer pemerintah. Terkait ini Pemprovsu juga sudah lama menyurati seluruh jajaran SKPD untuk tidak lagi mengangkat tenaga honorer pemerintah. "Jadi sejak 2005 sudah tidak ada lagi kita mengangkat tenaga honorer, baik honorer pemerintah yang digaji lewat APBD maupun honorer kegiatan yang masuk dalam data base. Jadi sekarang kalau ada yang menyebut dirinya tenaga honorer sebenarnya bukan. Mereka adalah tenaga outsourcing (karyawan kontrak)," katanya.Sedangkan, untuk pemerintah kabupaten/kota diakui Kaiman masih ada tenaga honorer K2. "Karena kan sisa dari yang lulus testing tahun 2013 lalu. Tapi di kami belum mendapat datanya meski sudah disurati ke Pemkab/Pemko se Sumut untuk evaluasi tenaga honorer pasca hasil seleksi PNS TA 2013," ujarnya.Diberitakan, tenaga honorarium harus mengubur  keinginan mereka untuk bisa diangkat secara langsung menjadi pegawai negeri sipil (PNS) setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak keseluruhan permohonan uji materi yang diajukan tenaga honorarium, Selasa (26/8)."Kami menyatakan permohonan dari pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang utama Gedung MK, Jakarta.Sebelumnya juga  diberitakan di media, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi (RB) Yuddy Chrisnandi memastikan formasi 30 ribu calon pegawai negeri sipil (CPNS) dibuka untuk tenaga honorer kategori 2 (K2), yang belum diterima menjadi CPNS. (A14/f)


Tag:

Berita Terkait

Medan Sekitarnya

Propam Polda Sumut Sidak Polres Palas, Periksa HP hingga Tes Urine Personel

Medan Sekitarnya

Pj Sekdaprov Harap Pekan Ramadan Sumut 2026 Jadi Ruang Kolaborasi Inklusif

Medan Sekitarnya

Aliansi Umat Islam Kota Medan Tanda Tangani Petisi Dukungan SE Wali Kota

Medan Sekitarnya

Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Kementerian Koperasi Kunker ke Simalungun

Medan Sekitarnya

Arus Lalu Lintas Ke Kawasan Kantor Wali Kota Medan Ditutup Total

Medan Sekitarnya

Bupati Humbahas Rapat Bersama Ketua DEN, Bahas Pengembangan Pertanian Berbasis Artificial Intelligence