Medan (SIB)- Terungkap pasca kebakaran gedung Medan Plaza (MP), ternyata pengelola pusat perbelanjaan tertua di Medan itu telah melakukan kesalahan fatal yang melanggar hukum . Selama bertahun-tahun pengelola MP ternyata mengutip Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari pedagang dengan membuat kwitansi pembayaran yang bertuliskan untuk pembayaran PBB.Hal tersebut terungkap pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C DPRD Medan dengan manajemen MP dan para pedagang yang menyewa kios dan outlet di Medan Plaza, Senin (31/8) .Salah seorang pedagang, Rosmel Sinaga mengatakan dirinya dan ratusan pedagang lainnya selama ini diwajibkan membayar PBB oleh manajemen MP. “Kami para pedagang selain membayar sewa kios juga membayar PBB,†ucap Rosmel.Pengakuan itu sontak membuat pimpinan dan Anggota Komisi C kaget. Manajemen MP telah melakukan pelanggaran hukum yakni melakukan pungli terhadap pedagang.Karena yang berhak mungutip PBB adalah Pemda setempat melalui Dinas Pendapatan Daerah.“Kewajiban mengutip PBB adalah wewenang instansi pajak dalam hal ini Dinas Pendapatan (Dispenda), bukan perusahaan. Sebab setiap pembayaran PBB ada bukti pembayaran yang sah dan legal dari instansi terkait,†ucap Ketua Komisi C Salman Alfarisi.RDP itu dihadiri Wakil Ketua Komisi C Drs Godfried Effendi Lubis, MM, Drs Herri Zulkarnaen Hutajulu, MSi, Drs Hendra DS, Zulkifli Lubis, Roby Barus, SE dan Paul Simanjuntak (Komisi D) dan Asisten Umum Pemko Medan Ihwan Habibi Daulay. Sementara pihak manajemen MP diwakili oleh kuasa hukum yakni Zaini.Godfried Lubis yang selama ini dikenal sebagai praktisi perpajakan dan keuangan menegaskan, PBB diatur dalam UU Nomor 28 tahun 2009. Disebutkan yang mengutip PBB sejak berlakunya Otonomi Daerah adalah Pemkab/Pemko setempat. Selanjutnya tersebut, masing-masing kabupaten/kota membentuk Perda tentang PBB yang mengacu pada UU Nomor 28 tahun 2009. DPRD Medan membuat Perda Nomor 6 tahun 2011 tentang PBB yang menjadi payung hukum pengutipan PBB kepada masyarakat. Pengutipan oleh Dispenda dengan Surat disebut SPPT (Surat Penagihan Pajak Terhutang) yang lengkap mencantumkan nama dan alamat wajib pajak beserta NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dan besaran PBB yang harus dibayarkan wajib pajak.Pemko Medan mulai melakukan penagihan dengan membawa SPPT kepada WP (Wajib Pajak) terhitung sejak 1 Januari 2012. Berarti hampir empat tahun manajemen melakukan Pungli kepada pedagang. Karena PBB adalah atas nama manajemen MP, bukan atas nama pedagang sehingga manajemen telah melakukan tindak pidana. “Jadi ketika ada perusahaan (swasta) yang mengutip PBB, maka ini bisa disebut pungutan liar (Pungli), karena itu tupoksi pemerintah. Apa yang dilakukan manajemen Medan Plaza kepada para pedagang dapat dikategorikan sebagai tindakan Pungli," ujarnya.Tahun 2011 ke bawah yang berwenang mengutip PBB adalah Direktorat Pajak, sedangkan tahun 2011 ke atas adalah Pemko Medan, sesuai UU No 28 tahun 2009. Sebelum PBB diserahkan kepada Pemda, MP juga sudah melakukan Pungli PBB terhadap pedagang, sehingga menurut politisi P Gerindra ini, PBB yang dikutip sudah puluhan tahun.Mendapat cercaan dari Komisi C, perwakilan manajemen MP mengakui ada mengutip PBB, namun dia tidak banyak berkomentar soal kutipan tersebut. Kadispenda dalam RDP lanjutan guna mempertanyakan apakah pengelola Medan Plaza benar-benar membayarkan PBB. Namun Alfarizi dan Godfried Lubis menegaskan agar para pedagang mengadukan bos Medan Plaza karena telah melakukan tindak pidana dengan melakukan Pungli PBB yang tidak sesuai dengan wewenangnya.Sedangkan anggota Komisi C DPRD Medan Robby Barus mengusulkan kepada pimpinan komisi agar membentuk Pansus tentang pengutipan PBB ini. "Kita bentuk saja Pansus agar persoalan jejas," ungkapnya. (A12/c)