Medan (SIB)- Terhitung sejak tahun 2012, Komisi Informasi Publik (KIP) Sumatera Utara telah menangani 450 sengketa. Demikian dikatakan Ketua KIP Sumut, HM Zaki Abdullah, di sela kegiatan Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut, Minggu (30/8) di Hotel Garuda Plaza, Medan.Dijelaskan Zaki, sengketa terjadi hampir di seluruh kabupaten/ kota se-Sumatera Utara. Sengketa terbesar yang tengah ditangani datang dari Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara dan Simalungun.“Kebanyakan merupakan laporan dari lembaga swadaya masyarakat , terkait pelaksanaan proyek dan penggunaan anggaran di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Selama itu merupakan laporan yang tidak dikecualikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP, maka kita akan proses dan 30 persen dari jumlah sengketa masuk ke kita telah diselesaikan,†jelas Zaki.Mantan Ketua PWI Sumatera Utara itu lebih lanjut menjelaskan, pihaknya juga telah memblacklist satu LSM di Kota Medan. Karena berdalih kebebasan mendapatkan informasi publik, oknum pengurus LSM itu memaksa meminta informasi, agar diberi seluruh berkas dari pejabat pemerintah dan melakukan pengancaman. “Yang seperti ini sangat tidak dibenarkan,†tegas Zaki.(D01/c)