Medan (SIB)- Mengantisipasi maraknya aksi kejahatan, Poldasu membolehkan masyarakat melengkapi diri dengan alat pelindung. Namun, untuk menjamin masyarakat boleh membawa alat pengaman itu, tentunya imbauan yang disampaikan Kabid Humas Poldasu tersebut harus diedarkan ke seluruh jajaran Polres maupun Polsek."Inikan sekedar imbauan di koran, seharusnya diteruskan kepada Polres maupun Polsek. Petugas yang nantinya mendapatkan masyarakat membawa alat pelindung berupa pentungan dan tongkat tidak salah persepsi. Soalnya ini agak sulit membedakan mana masyarakat mana pelaku ketika membawa alat pelindung itu. Jadi bila memang sudah ada surat edarannya masyarakat tidak dipersalahkan. Jadi untuk membawa alat pelindung itu, masyarakat tidak ada pegangan kuat dan susah dipertanggungjawabkan, jadi memang harus ada surat edaran," terang Pengamat Hukum dari Fakultas Hukum Unirsitas Muhammadiya Sumatera Utara (UMSU) Redyanto Sidi SH MH kepada SIB, Senin (31/8).Dengan diperbolehkannya masyarakat membawa alat pelindung, lanjut dia, para pelaku kejahatan bisa saja memanfaatkan imbauan dari Humas Poldasu tersebut. Contohnya, pelaku ikut membawa pentungan dan sengaja memukulkan masyarakat yang mendekatinya, padahal masyarakat itu tidak berbuat apa-apa. Di sinilah problem dari imbauan tersebut. Jadi untuk membawa alat pelindung itu, masyarakat tidak ada pegangan kuat dan susah dipertanggungjawabkan, jadi memang harus ada surat edaran," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Humaniora itu.Namun untuk mengantisipasi kejahatan yang semakin marak terjadi, lanjutnya, pihak kepolisian haruslah meningkatkan patroli dan membangun kembali kegiatan Bhabinkamtibmas. "Jadi solusinya, polisi harus membangun kerjasama dengan masyarakat seperti menggalakan kegiatan Bahbinkabtimas dan Pos Kamling itu sangat mendukung membangun keamanan. Kemudian, polisi memang harus meningkatkan patroli agar ruang gerak pelaku semakin sulit untuk melancarkan aksi di koran," ujarnya.Seperti diketahui, harapan masyarakat untuk diperbolehkan mempersiapkan alat pelindung diri ternyata mendapat tanggapan positif pemerintah. Untuk mengantisipasi aksi kejahatan jalanan seperti penipuan, perampokan, pemerasan dan pembegalan masyarakat dibenarkan membawa senjata untuk melindungi diri. Namun masyarakat tidak dibenarkan membawa senjata tajam dan senjata api. (Dik-SPS/c)