Polri Harus Buat Edaran Resmi Soal Masyarakat Boleh Bawa Pentungan

- Selasa, 01 September 2015 09:47 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2015/09/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Medan (SIB)- Mengantisipasi maraknya aksi kejahatan,  Poldasu membolehkan masyarakat melengkapi diri dengan  alat pelindung. Namun, untuk menjamin masyarakat boleh membawa alat pengaman itu, tentunya imbauan yang disampaikan Kabid Humas Poldasu tersebut harus diedarkan ke seluruh jajaran Polres maupun Polsek."Inikan sekedar imbauan di koran, seharusnya diteruskan kepada Polres maupun Polsek. Petugas yang nantinya mendapatkan masyarakat  membawa alat pelindung berupa pentungan dan tongkat tidak salah persepsi. Soalnya ini agak sulit membedakan mana masyarakat mana pelaku ketika membawa alat pelindung itu. Jadi bila memang sudah ada surat edarannya masyarakat tidak dipersalahkan. Jadi untuk membawa alat pelindung itu, masyarakat tidak ada pegangan kuat dan susah dipertanggungjawabkan, jadi memang harus ada surat edaran,"  terang Pengamat Hukum dari Fakultas Hukum Unirsitas Muhammadiya Sumatera Utara (UMSU) Redyanto Sidi SH MH kepada SIB, Senin (31/8).Dengan diperbolehkannya masyarakat membawa alat pelindung, lanjut dia, para pelaku kejahatan bisa saja memanfaatkan imbauan dari Humas Poldasu tersebut. Contohnya, pelaku ikut membawa pentungan dan  sengaja memukulkan masyarakat yang mendekatinya, padahal masyarakat itu tidak berbuat apa-apa. Di sinilah problem dari imbauan tersebut. Jadi untuk membawa alat pelindung itu, masyarakat tidak ada pegangan kuat dan susah dipertanggungjawabkan, jadi memang harus ada surat edaran," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Humaniora itu.Namun untuk mengantisipasi kejahatan yang semakin marak terjadi, lanjutnya, pihak kepolisian haruslah meningkatkan patroli dan membangun kembali kegiatan Bhabinkamtibmas. "Jadi solusinya, polisi harus membangun kerjasama dengan masyarakat seperti menggalakan kegiatan Bahbinkabtimas dan Pos Kamling itu sangat mendukung membangun keamanan. Kemudian, polisi memang harus meningkatkan patroli agar ruang gerak pelaku semakin sulit untuk melancarkan aksi di koran," ujarnya.Seperti diketahui, harapan masyarakat untuk diperbolehkan mempersiapkan alat pelindung diri ternyata mendapat tanggapan positif pemerintah. Untuk mengantisipasi aksi kejahatan jalanan seperti penipuan, perampokan, pemerasan dan pembegalan masyarakat dibenarkan membawa senjata untuk melindungi diri. Namun masyarakat tidak dibenarkan membawa senjata tajam dan senjata api. (Dik-SPS/c)


Tag:

Berita Terkait

Medan Sekitarnya

Polda Sumut Tindak Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina

Medan Sekitarnya

Polsek STR Sambangi Warga Lewat Program DDS

Medan Sekitarnya

Warga Dua Desa Protes Pemasangan Portal Jalan Oleh PTPN 4 Kebun Sei Putih Galang

Medan Sekitarnya

Polres Labuhanbatu Sita 30 Kg Sabu dan 30 Ribu Ekstasi, Nilai Rp39 Miliar

Medan Sekitarnya

Lapas TBA dan Imigrasi Resmikan Gerai UMKM Karya Warga Binaan

Medan Sekitarnya

Polres Samosir Gelar Rekonstruksi di Lapas Kelas III Pangururan, Wartawan Tidak Boleh Bawa Handphone