Lubukpakam (SIB)- Kasus pembunuhan bidan , Nurmala Dewi br Tinambunan yang melibatkan terpidana BHIP alias EIP (51) diklaim mendapatkan perhatian langsung dari Presiden , Joko Widodo. Demikian dikatakan, Ariani E br Sihotang selaku ibu kandung korban Nurmala Dewi Tinambunan, Senin (31/8) sore di Lubukpakam.Ia mengatakan, pihaknya menerima surat dari Presiden Jokowi melalui Menteri Sekretariat Negara usai melayangkan surat pada 21 Juli 2015 lalu. Alasan pihaknya melayangkan surat ke Jokowi untuk meminta perlindungan hukum atas tindakan Kejari Lubukpakam yang belum melaksanakan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap dua terpidana yang membunuh anaknya Nurmala Dewi, yakni BHIP dan ID."Tadi kami ke Kejari Lubukpakam, menanyakan upaya yang akan dilakukan sama kejaksaan. Cuma enggak ada di kantor Kajari, katanya nyambut Pangdam baru turun di Bandara Kuala Namu," kata Ariani didampingi Penasehat Hukum, Mangadum Sihotang.Selain itu, pihaknya juga ingin mempertanyakan sikap dari Kejari Lubukpakam tentang adanya sidang Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan terpidana. Ia juga mengaku, Rabu (2/9) mendatang, sidang kedua PK kasus pembunuhan itu digelar di PN Lubukpakam."Kok bisa pula ada sidang, sementara terdakwanya Idawati saja nggak nampak batang hidungnya," ketusnya seraya menunjukkan surat balasan dari Presiden RI melalui Kemensesneg dengan nomor surat B-265/Kemensetneg/D-4/HK.04.02/08/2015.Surat itu juga ditembuskan ke Kejari Lubukpakam, Kejatisu, Jaksa Agung dan ditandatangani Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Muhammad Sapta Murti pada 13 Agustus 2015.Ketika dikonfirmasi perihal yang akan dilakukan Kejari Lubukpakam, Kasi Pidum Irfan Natakusuma mengatakan kepada SIB pihaknya sudah berusaha melakukan pencarian terhadap terdakwa Idawati, bahkan tim nya sudah sampai ke Pulau Batam melakukan pencarian karena diakui dulunya terdakwa punya usaha di sana, namun belum mendapat hasil," kata Kasipidum. (Dik-RH/c)