Medan (SIB)- Maraknya pool-pool liar bus dan taksi yang dibiarkan beroperasi di pinggir Jalan Sisingamangaraja dan Jalan Jamin Ginting Medan memicu kemacetan arus lalulintas setiap hari. Pasalnya bus sesukanya menaikkan dan menurunkan penumpang di sekitar pool tersebut.Padahal sudah menjadi ketentuan seluruh kendaraan baik bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) harus menurunkan dan menaikkan penumpang di dalam terminal. Jika langsung menurunkan penumpang di sembarang tempat akan membuat kemacetan panjang apalagi ketika hari-hari besar keagamaan. Hal itu disampaikan beberapa masyarakat pengguna Jalan Sisingamangaraja dan Jalan Jamin Ginting di antaranya Jarusdin, Nurdin, Arjuna dan juga Lamhot Togatorop dari Tri Reformasi Indonesia (TRI) kepada wartawan SIB, Senin (31/8).Dikatakan Jarusdin dan Nurdin, banyak supir dan pemilik bus membuat pool sendiri di sepanjang Jalan Sisingangamangaraja dan kawasan Simpang Pos Jalan Jamin Ginting, serta menurunkan dan menaikkan penumpang sehingga kerap terjadi macet. Hal ini sudah berlangsung lama tanpa ada tindakan Dishub Kota Medan.Pantauan wartawan SIB, kondisi lalulintas yang semraut itu sering terlihat di Jalan Sisingamangaraja, Jalan Jamin Ginting, Jalan Gatot Subroto, Jalan Letda Sujono, Jalan Laksana, dan berbagairuas jalan lainnya. Bahkan di Jalan Sisingamangaraja dan Jalan Jamin Ginting Padangbulan yang menjadi gerbang utama Kota Medan tercatat kemacetannya paling parah, karena banyak bus parkir menunggu penumpang di badan jalan sehingga mempersempit ruas jalan.“Para supir bus mengabaikan Terminal Terpadu yang ada di Amplas dan Pinangbaris sementara petugas Dishub Medan di lapangan membiarkannya dan tidak mengarahkan masuk ke terminal. Mereka seyogianya wajib masuk ke terminal serta melakukan kegiatan menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal,†ujar Togatorop.Lamhot Togatorop mencurigai Dishub Medan sengaja melakukan pembiaran pelanggaran tersebut, sebab keadaan itu sudah berlangsung lama. Pihak Dishub memang berulangkali mengeluarkan ancaman akan merazia dan menindak semua pool tersebut, faktanya terminal liar di situ justru semakin parah.Situasi seperti itu membuat berbagai pihak di kota ini curiga ancaman razia dari pihak Dishub sesungguhnya sekadar gertak sambal untuk menarik upeti lebih besar dari para pengelola pool tersebut. Upeti itu pun masuk ke kantong-kantong pribadi petugas dan pejabat Dishub semata.“Maka pantas saja kalau pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor terminal di kota ini tak pernah mencapai target beberapa tahun terakhir ini. Lihat saja, pemasukan pada tahun 2013 tercatat hanya Rp900 juta dari target Rp2,5 miliar, demikian pula tahun 2014 diyakini target Rp4 miliar tak tercapai, apalagi di tahun 2015 yang dipatok Rp5 miliar dari sektor ini realisasinya bakal tetap loyo,†cetusnya.Dengan adanya rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengambilalih pengelolaan setiap terminal Tipe A di Indonesia termasuk Terminal Amplas dan Pinangbaris tahun 2016, hal itu mungkin bisa menjadi solusi mengatasi kemacetan di Kota Medan.“Kalau rencana ini terealisasi, kemacetan dapat terurai, terutama di sepanjang Jalan Sisingamangaraja karena semua pool bus akan kembali kepada fungsi sejatinya,†pungkasnya.Sementara Kadishub Kota Medan Renward Parapat ADT MT yang dikonfirmasi SIB, Selasa (1/9) melalui telepon selulernya membantah seluruh tuduhan dirinya menerima upeti dari pengelola pool-pool bus dan taksi yang liar.Ia mengatakan, pool-pool bus dan taksi boleh beroperasi di pinggir jalan tetapi harus memiliki izin yang dikeluarkan Dishub Kota Medan. Sementara kendaraan angkutan umum yang mau berangkat dan balik ke Kota Medan wajib masuk terminal.“Saya sudah perintahkan kepada Kabid Parasarana Dishub Kota Medan Suryono agar dalam waktu dekat ini menggelar razia bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk menertibkan pool-pool liar dan memaksa setiap bus masuk ke terminal jika berangkat dan balik ke Kota Medan,†katanya. (A16/c)