Terungkap di Sidang Praperadilan

Daur Ulang Mi Olagafood Kadaluarsa Terjadi Sejak 2014

- Kamis, 03 September 2015 09:37 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2015/09/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Medan (SIB)- Buruh PT Olagafood yang dihadirkan dalam sidang lanjutan gugatan Praperadilan (Prapid) terhadap Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo dan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dir Ditreskrimum) mengaku diperintahkan langsung oleh pengawas pabrik untuk mengumpulkan mi yang kadaluarsa. Hal itu disampaikan para saksi di hadapan majelis hakim Erintuah Damanik. Menurut buruh, pengawas yang memerintahkan untuk mengumpulkan mi kadaluarsa yakni Sri Wahyuni. Wanita tersebut merupakan pengawas di bagian produksi."Yang kami tahu, proses daur ulang mi ini sudah berjalan sejak Oktober 2014 sampai Februari 2015 pak hakim. Saya kan di bagian produksi. Lalu kami semua diperintahkan membuka bungkus mi yang sudah kadaluarsa. Mi tersebut kami kumpulkan ke dalam goni sesuai perintah pengawas kami, ibu Sri Wahyuni," kata saksi Asminar Ziliwu dan Susilowati di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (2/9).Mereka mengaku, pengawas gudang memerintahkan agar memisahkan mi kadaluarsa yang sudah berbau busuk dengan yang belum berbau. Tujuannya, mi kadaluarsa yang belum berbau akan digiling sampai halus, lalu dicampurkan kembali ke dalam bahan baku mi yang bakal dicetak. "Yang bau itu dipisahkan pak hakim. Jadi, yang belum berbau inilah yang dikumpulkan. Kemudian diserahkan ke bagian penggilingan," kata saksi.Agar para saksi tidak bermain-main dalam memberikan keterangan, hakim sempat memberikan peringatan. "Saya ingatkan kepada saksi untuk berkata jujur. Apabila memberikan keterangan palsu di persidangan, itu ada ancaman hukumannya. Memang tidak lama. Hukumannya itu tujuh tahun," kata hakim. Kendati demikian, para saksi tetap mempertahankan keterangannya. Mereka yakin, apa yang disampaikan di hadapan sidang adalah fakta yang mereka saksikan dan lihat sendiri ketika bekerja.Saksi lainnya, Golan Hasibuan mengatakan, dia mendapat laporan adanya dugaan proses daur ulang mi instan di pabrik PT Olagafood. Dia pun meminta sejumlah saksi untuk mengumpulkan bukti, selanjutnya mengekspos di media."Kami juga melaporkannya ke kantor Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Medan. Di sana, sejumlah buruh turut diperiksa dan dimintai keterangannya. Setelah itu, kami melapor ke Polda Sumut," katanya.Di Polda Sumut, lanjut Golan, mereka menyampaikan bukti berupa sampel mi yang sudah bercampur dengan bahan kedaluarsa. Namun, kata dia, para buruh sempat kecewa dengan penyidik Polda Sumut. Pasalnya, pihak penyidik tidak berkenan menerima bukti yang dibawa para buruh. Malah, penyidik meminta buruh untuk membawa pulang bukti tersebut.Terkait keterangan para saksi, Polda Sumut yang diwakilkan AKBP Dadi Purba dan Ipda Ismanto J Purba, tidak memberikan tanggapan. Kedua perwira Polda Sumut ini menyatakan keterangan saksi sudah cukup. "Cukup majelis," kata keduanya. (A18/h)


Tag:

Berita Terkait

Medan Sekitarnya

Lapas TBA dan Imigrasi Resmikan Gerai UMKM Karya Warga Binaan

Medan Sekitarnya

Polres Samosir Gelar Rekonstruksi di Lapas Kelas III Pangururan, Wartawan Tidak Boleh Bawa Handphone

Medan Sekitarnya

Dukungan Investasi Tambang PT DPM Menguat di Dairi, Warga Minta Amdal Dipatuhi Ketat

Medan Sekitarnya

OTT KPK di Pekalongan Jateng, Bupati Ditangkap

Medan Sekitarnya

Satres Narkoba Bukber, Kapolrestabes Medan: Hidup-Mati Sekali, Sekali Hidup Harus Berarti

Medan Sekitarnya

KPPU Kanwil I Terima Audiensi Asosiasi Ahli Hukum Pencucian Uang