Tim Mahkamah Kehormatan DPR RI Turun ke Medan

Anggota Komisi III DPR RI Minta Poldasu Tuntaskan Kasus Alih Fungsi Hutan Togur

- Kamis, 03 September 2015 09:42 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2015/09/hariansib_Anggota-Komisi-III-DPR-RI-Minta-Poldasu-Tuntaskan-Kasus-Alih-Fungsi-Hutan-Togur.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Kapoldasu Irjen Pol Drs Eko Hadi Sutedjo SH MSi memberikan cinderamata berupa plakat kepada Anggota Komisi III DPR RI Junimart Girsang, mewakili 20 anggota Tim Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI.
Medan (SIB)- Poldasu dan Polres Simalungun terindikasi tidak serius menangani kasus dugaan alih fungsi lahan dari hutan menjadi perkebunan di hutan Togur, Kecamatan Doloksilau dan Silaukahean, Kabupaten Simalungun.Kepada wartawan usai pertemuan bersama 20 anggota Tim Mahkamah Kehormatan DPR RI dengan Kapoldasu, Rabu (2/9), anggota Komisi III Junimart Girsang mengakui pihaknya tidak memiliki kewenangan mengintervensi Poldasu dan Polres Simalungun, tapi tetap mengawasi penyidikan yang dilakukan Poldasu.Menjawab wartawan terkait tenggat waktu yang diberikan ke Poldasu saat kunjungan kerja pada bulan Juni lalu, Junimart menyebutkan pihaknya akan membentuk Pansus dalam waktu dekat. Menurutnya, hasil Pansus itu nantinya menjadi salah satu agenda yang akan dibawa dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kapolri Jenderal Pol Badroidin Haiti."Tenggat waktu memang telah diberikan saat Kunker ke Poldasu Juni lalu. Nantinya, kami akan membentuk Pansus dan hasilnya nanti akan menjadi salah satu agenda dalam RDP bersama Kapolri," tambahnya.Diakui, Poldasu saat ini sedang melakukan pendalaman soal kasus alih fungsi lahan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit itu. Pendalaman itu dilakukan menghindari akan terjadinya benturan, karena dalam kegiatan sehari-harinya oknum JWS disebut-sebut mendapat pengawalan dari sejumlah oknum aparat.Menurutnya, pihaknya menyatakan prihatin dengan situasi birokrasi di Pemkab Simalungun, yang mengaktifkan kembali JWS sebagai Kadishut Simalungun dengan statusnya yang sudah menjadi tersangka. Disebutkan, beberapa waktu lalu beberapa utusan dari masyarakat Simalungun juga sudah melakukan aksi demonstrasi ke Kantor Menteri Dalam Negeri (Mendagri), mempersoalkan diaktifkannya kembali JWS sebagai Kadishut.Sebelumnya, hutan Togur yang berada di wilayah Kecamatan Doloksilau dan Silaukahean, Simalungun, diduga telah beralih fungsi menjadi lahan perkebunan kelapa sawit. Selain kasus alih fungsi lahan menjadi perkebunan, diduga telah terjadi tindak pembalakan kayu alam secara besar-besaran di hutan Sianak-anak. Selain terkait izin perkebunan kelapa sawit, dugaan tindak pidana korupsi di sektor kehutanan juga terjadi pada pengurusan izin alih fungsi hutan. Hal itu diperparah dengan lemahnya fungsi pengawasan dan penegakan hukum terhadap kasus-kasus seperti itu. (A19/d)


Tag:

Berita Terkait

Medan Sekitarnya

THR Wajib Dibayarkan Maksimal H-7 Lebaran, Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan

Medan Sekitarnya

Bupati Ultimatum RS Patar Asih dan Hotel Thongs Inn Patuhi Semua Regulasi

Medan Sekitarnya

Kadis Kominfo Nisel Tegaskan Tidak Ada Larangan Kerjasama Antara Dinas dengan Media

Medan Sekitarnya

Aksi Damai Aliansi Umat Islam Kota Medan Bentang Terpal di Jalan Depan Kantor Wali Kota Medan

Medan Sekitarnya

Sejumlah Massa Umat Islam Pendukung SE Wali Kota Medan Mulai Berdatangan

Medan Sekitarnya

Polda Sumut Tindak Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina