Medan (SIB)- Poldasu dan Polres Simalungun terindikasi tidak serius menangani kasus dugaan alih fungsi lahan dari hutan menjadi perkebunan di hutan Togur, Kecamatan Doloksilau dan Silaukahean, Kabupaten Simalungun.Kepada wartawan usai pertemuan bersama 20 anggota Tim Mahkamah Kehormatan DPR RI dengan Kapoldasu, Rabu (2/9), anggota Komisi III Junimart Girsang mengakui pihaknya tidak memiliki kewenangan mengintervensi Poldasu dan Polres Simalungun, tapi tetap mengawasi penyidikan yang dilakukan Poldasu.Menjawab wartawan terkait tenggat waktu yang diberikan ke Poldasu saat kunjungan kerja pada bulan Juni lalu, Junimart menyebutkan pihaknya akan membentuk Pansus dalam waktu dekat. Menurutnya, hasil Pansus itu nantinya menjadi salah satu agenda yang akan dibawa dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kapolri Jenderal Pol Badroidin Haiti."Tenggat waktu memang telah diberikan saat Kunker ke Poldasu Juni lalu. Nantinya, kami akan membentuk Pansus dan hasilnya nanti akan menjadi salah satu agenda dalam RDP bersama Kapolri," tambahnya.Diakui, Poldasu saat ini sedang melakukan pendalaman soal kasus alih fungsi lahan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit itu. Pendalaman itu dilakukan menghindari akan terjadinya benturan, karena dalam kegiatan sehari-harinya oknum JWS disebut-sebut mendapat pengawalan dari sejumlah oknum aparat.Menurutnya, pihaknya menyatakan prihatin dengan situasi birokrasi di Pemkab Simalungun, yang mengaktifkan kembali JWS sebagai Kadishut Simalungun dengan statusnya yang sudah menjadi tersangka. Disebutkan, beberapa waktu lalu beberapa utusan dari masyarakat Simalungun juga sudah melakukan aksi demonstrasi ke Kantor Menteri Dalam Negeri (Mendagri), mempersoalkan diaktifkannya kembali JWS sebagai Kadishut.Sebelumnya, hutan Togur yang berada di wilayah Kecamatan Doloksilau dan Silaukahean, Simalungun, diduga telah beralih fungsi menjadi lahan perkebunan kelapa sawit. Selain kasus alih fungsi lahan menjadi perkebunan, diduga telah terjadi tindak pembalakan kayu alam secara besar-besaran di hutan Sianak-anak. Selain terkait izin perkebunan kelapa sawit, dugaan tindak pidana korupsi di sektor kehutanan juga terjadi pada pengurusan izin alih fungsi hutan. Hal itu diperparah dengan lemahnya fungsi pengawasan dan penegakan hukum terhadap kasus-kasus seperti itu. (A19/d)