Medan (SIB)- Plt Gubsu Tengku Erry Nuradi meyakini bahwa pada pekan depan 12 penjabat (Pj) wali kota/bupati sudah dapat dilantik guna mengisi kekosongan pejabat kepala daerah yang habis periodenya, jelang Pilkada serentak Desember 2015.Menurut Erry, usulan baru yang ia kirimkan ke Kemendagri tengah diproses. "Seperti pernyataan Pak Dirjen Otda Kemendagri kemarin di media massa, bahwa pekan depan usulan Pj kepala daerah sudah bisa dilantik. Saya pikir kita tunggu saja ya," ujar Erry kepada sejumlah wartawan di Jalan Agus Salim Medan, Jumat (4/9).Disinggung apakah usulan Gubsu Gatot Pujo Nugroho sebelumnya telah ia koreksi semua, Erry menyebutkan yang jelas ada usulan baru dan sifatnya adalah penyempurnaan. "Lebih tepatnya penyempurnaan. Itu diperbolehkan Kemendagri dan ada suratnya," ucapnya.Namun begitu Erry masih enggan membeberkan secara gamblang siapa saja nama calon Pj wali kota/bupati yang ia usulkan tersebut.Menurutnya, dari total keseluruhan yang ia usulkan untuk 12 daerah itu berjumlah 36 orang. Artinya untuk setiap daerah diusulkan 3 nama. "Pokoknya pejabat eselon II Pemprovsu," kata Erry. Dia mengakui keterlambatan itu karena Pemprovsu diminta mengusulkan ulang nama-nama sebelumnya, serta menunggu surat balasan dari Kemendagri atas permohonan penyempurnaan nama itu.Saat ditanya lagi apakah dari 3 nama untuk calon Pj Wali Kota Medan ada nama Sekretaris DPRD Sumut Randiman Tarigan, Erry tak menampiknya. Akan tetapi Erry ogah menyebut 2 nama lainnya sebagai pelengkap usulan tersebut. Begitu juga untuk Kota Binjai, satu di antaranya masuk nama Riadil Akhir Lubis, Staf Ahli Gubsu, yang diproyeksikan sebagai Pj Wali Kota Binjai."Dari 23 kabupaten/kota di Sumut yang ikut pilkada serentak, ada 14 daerah yang seharusnya diisi Pj. Tapi saya mengusulkan 12 Pj, karena dari 14 daerah 2 di antaranya belum ada paripurna DPRD terkait pemberhentian kepala daerah. Yang jelas sudah saya usulkan nama-namanya, dan diambil dari pejabat eselon II Pemprovsu," ungkap mantan Bupati Serdangbedagai ini, seraya menambahkan saat ini sudah ada 10 daerah yang jatuh tempo dimana sudah dijabat Sekda setempat sebagai Pelaksana Harian wali kota/bupati.Dari Sisi Kepangkatan Sampai Dia menyebutkan, dari 14 Sekda di daerah, ada 4 sekda berpangkat IV C, 10 orang berpangkat IV D. "Yang IV C itu ada di daerah Toba Samosir, Pakpak Bharat, Labura. Saya tidak mungkin menempatkan (walaupun dalam UU diperbolehkan), pangkatnya lebih rendah dari PNS di daerah. Kedua melihat dari aspek netralitas, dimana jangan sampai ada hubungan emosional, keluarga, dikhawatirkan akan tidak netral. Misalnya ini mohon maaf, di Medan ada yang maju Ramadhan Pohan, kemudian gak etis pula Effendy Pohan (Kadis Bina Marga Sumut) jadi Pj. Atau misalnya Pak Eldin orang Melayu, gak mungkin di sana kita taruh di situ Pj-nya orang Melayu. Sebaik-baiknya tidak ada unsur-unsur seperti yang tadi saya sebutkan," ungkapnya.Kriteria ketiga sebutnya, Pj yang diusulkan tidak memiliki persoalan hukum. "Kami sudah menyurati Kejati untuk meminta klarifikasi terhadap pejabat di Pemprovsu. Namun belum ada tanggapan dari Kajatisu. Kemudian kita harus mengedepankan azas praduga tidak bersalah. Ya minimal dia tidak menjadi tersangka," pungkasnya. (A14/c)