Binjai (SIB)- KPU Binjai menggelar deklarasi Pemilukada damai dengan tema "Deklarasi Masyarakat Binjai Untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai 2015 Yang berintegritas dan damai" di Pondopo Umar Baki, Kota Binjai, Jumat (4/9) .Hadir dalam kegiatan ini, ketiga pasangan calon, nomor urut 1, HM Idaham-Timbas Tarigan, nomor urut 2, Juliadi-Tulen dan nomor urut 3, H Saleh Bangun-Dhani Setiawan Isma, Plh Wali Kota Binjai, Elyuzar, Ketua KPUD Binjai, Herry Dani dan seluruh komisioner KPUD Binjai, Ketua Panwas Binjai Mardiana dan seluruh Komisioner Panwas Binjai, Dandim 0203 Langkat, Letkol Infantri Roy Sinaga, Kapolres Binjai, AKBP Mulya Hakim Solhlichin, Ketua DPRD Binjai, Zainuddin Purban, Kajari Binjai Wilmar Ambarita SH,MSi, Kepala BNN Binjai, AKBP Zaini, Danyon Brimob Binjai, SKPD Binjai, , masyarakat dari berbagai etnis, PPK dan PPS, Presiden Lira, Edi Aswari dan seluruh tim pemenang pasangan calon.Dalam kesempatan ini, Ketua KPUD Binjai Herry Dani mengatakan, dalam Pemilukada ini, alat praga kampanye (APK) bukanlah yang paling utama, namun, yang paling penting pertemuan terbatas, debat publik dan sosialisasi kepada masyarakat Binjai.Rencananya, lanjut Herry, KPUD Binjai akan melakukan pemasangan APK pada Sabtu (5/9) hingga Senin (7/9/15) dan akan diadakan debat publik yang akan disiarkan langsung di stasiun telivisi lokal yang dihadiri Ketua tim pemenangan ketiga pasangan calon.Dia mengatakan, KPUD Binjai berjanji akan memberikan data yang valid dan akan menjaga kedamaian Pilkada dibantu oleh pihak keamanan dari Polres Binjai dan TNI."Kita akan bekerja keras untuk Pilkada ini dan memberikan yang terbaik kepada masyarakat ," jelasnya.Ketua Panwas Kota Binjai, Mardiana mengatakan, Panwas dalam hal ini sebagai wasit, jadi Panwas meminta dan perlu mengingatkan aturan permainan yang sudah dibuat KPU agar ditaati oleh ketiga pasangan calon.Dikatakannya,larangan kampanye yang sifatnya pembatalan jangan dilakukan seperti money politics yang dapat membatalkan pasangan calon yang berakhir dengan pidana umum. Selain itu, kepada ketiga pasangan calon agar tidak memasang iklan kampanye di luar peraturan KPU dan jangan melibatkan PNS, BUMD . (A29/c)