Medan (SIB)- Instalasi kesehatan Llingkungan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik Medan berharap Pemprovsu dapat menyediakan sarana untuk pengelolaan atau pemusnahan limbah B 3.Harapan itu disampaikan Kepala Instalasi Kesehatan Lingkungan RSUP H Adam Malik Domdom Bakara, baru-baru ini, menyikapi besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk pemusnahan limbah B 3 yang harus dikirim keluar Sumatera melalui PT Arah Environmental Indonesia (AEI) yang berlokasi di Tanjungmorawa."Dengan adanya sarana atau perusahaan yang dikelola pemerintah daerah, katakanlah Pemprovsu untuk pengelolaan maupun pemusnahan limbah, ini dapat menekan besarnya biaya yang kita keluarkan setiap bulan," kata Bakara didampingi Wakil Kepala Instalasi Kesling Indra Singarimbun.Biaya yang dikeluarkan RS Adam Malik untuk membuang limbah sampai Rp192 juta per bulan. "Itu masih RS Adam Malik saja. Bagaimana dengan rumah sakit lain. Sebab, dalam satu hari limbah B 3 yang dihasilkan dari rumah sakit milik pemerintah pusat ini sebanyak 400 kilogram ," ujarnya.Jika dihitung satu bulan, lanjutnya sampah yang ada di rumah sakit itu lebih kurang 12 ribu kg atau sama dengan 12 ton. Sementara biaya sampah yang biasa diserahkan RS Adam Malik ke PT AEI yang merupakan satu-satunya perusahaan pengumpul limbah B 3 yang baru-baru ini digerebek oleh Poldasu sebanyak 12 ton itu senilai Rp192 juta."Untuk satu tahun sudah berapa miliar. Jika sarana atau perusahaan pengelola limbah B 3 di Sumut ada, ini kan dapat dijadikan sumber penghasilan atau PAD bagi Pemprovsu. Di samping, biaya yang akan kita keluarkan pastinya juga lebih murah daripada mengirim ke luar provinsi," tuturnya.Dan bukan tidak mungkin, lanjutnya, jika sarananya ada di Sumut, rumah sakit dari provinsi lain juga bisa menyerahkan limbahnya ke Sumut, seperti rumah sakit dari Aceh, Pekanbaru, Palembang, dan Padang. “Daripada seperti sekarang kita mengirimkan limbah ke Tangerang, biayanya cukup besar karena jaraknya juga cukup jauh," keluhnya.Sebelumnya Kabag Humas RSUD Dr Pirngadi Medan Edison Perangin-angin SH MKes MH juga mengatakan bahwa residu atau abu hasil pembakaran limbah B 3 melalui insenerator rumah sakit tersebut diserahkan kepada pihak ketiga. Terpisah, Kabid Pengendalian Pencemaran Lingkungan dan Pengelolaan Limbah BLH (Badan Lingkungan Hidup) Sumut Rismawati Simanjuntak ST MSi mengungkapkan, pihaknya sudah mengupayakan pembangunan sarana atau lokasi pengelolaan limbah B3. Namun, sampai sekarang belum juga terealisir. "Investornya sudah ada, lahan sudah ada, dan sekarang investornya sedang mengurus izin pengelolaan limbah B 3 di KLH," ucapnya. (A21/h)