Medan (SIB)- Plt Gubsu T Erry Nuradi menyambut baik Rancangan Undang-undang Pengadaan Barang dan Jasa Publik yang sedang digodok Komite II DPD RI. Hal itu disampaikan pada kunjungan kerja Komite II DPD RI, Senin (7/9) di ruang Beringin 8 Kantor Gubsu.Hadir pada kunjungan tersebut, Ketua Komisi C DPRD Sumut Muchrid Nasution, Ketua Komite II DPD RI Parlindungan Purba bersama anggota Komite II terdiri Aceng HM Fikri (Jawa Barat), Nofi Candra (Sumatera Barat), Dailami Firdaus (DKI Jakarta), Matheus S Pasimanjeku (Maluku Utara), Djasarmen Purba (Kepulauan Riau), Asmawati (Sumatera Selatan), Habib Abdurrahman Bahasyim (Kalimantan Selatan) dan M Syukur (Jambi), serta sejumlah Kepala SKPD Pemprovsu.Pada kesempatan tersebut Erry Nuradi memberi masukan kepada Tim Komite II DPD RI untuk mendorong RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik untuk segera menjadi UU. “Ini penting untuk menjadi pegangan dan payung hukum baik bagi pemerintah, BUMN dan perusahaan,†ujarnya.Menurutnya UU tersebut untuk menjadi payung hukum bagi penyediaan dan peningkatan pelayanan publik dilaksanakan melalui proses pengadaan. UU tersebut akan mengatur penyelenggara pengadaan dalam melaksanakan belanja pengadaan yang dibiayai dari APBN, APBD, Anggaran Dana Desa, Anggaran BUMN, Anggaran Kontrak Kerja Sama, Anggaran Perguruan Tinggi Negeri Badan Badan Hukum (PTNBH) dan Anggaran Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha.“Selama ini pengadaan barang dan jasa itu hanya dengan payung hukum Perpres. Ke depan, akan dibentuk undang-undang. Saat ini, mereka meminta masukan dari daerah. Kita harapkan UU ini segera terwujud,†sebut Erry Nuradi.Sementara Komite II DPD RI menilai, ke depan tender pengadaan barang dan jasa akan berorientasi kualitas, tidak lagi melihat faktor kerendahan harga.Pada kesempatan itu Ketua Komite II DPD RI Parlindungan Purba menjelaskan, pihaknya masih membuat naskah Akademik RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik yang direncanakan selesai paling lama dua tahun mendatang.“RUU ini merupakan inisiatif anggota DPD RI. Saat ini, RUU masih tahap naskah akademik. Tahun depan baru diusulkan ke DPR RI. Dua tahun akan disahkan menjadi undang-undang,†kata Parlindungan.Selain itu, katanya, dalam RUU nanti perusahaan lokal atau UMKM akan diangkat. Begitu juga penguatan kelembagaan secara teknis pengadaan barang dan jasa publik. “Sehingga nanti, daerah tidak lagi ragu dalam menyerap anggaran seperti saat ini yang hanya 26 persen,†jelasnya.Sedangkan Dailami Firdaus menambahkan, masukan dari staf ahli Pemprovsu untuk kesempurnaan RUU cukup bagus. Diharapkan masukan dari Sumut bisa sebagai benchmark bagi seluruh masukan yang ada. “Kita tampung dan diskusikan secepatnya,†katanya. (A14/q)