Medan (SIB)- Pengamat Hukum Prof Dr Budiman Ginting SH MHum mengatakan para pembakar lahan di Indonesia perlu dihukum berat sehingga memberi efek jera. Selain itu, perlu sosialisasi tentang membuka lahan tidak harus main bakar.“Undang-Undang Kehutanan sudah ada dan juga petunjuk teknis pelaksanaan juga ada. Termasuk yang mengawasi hutan, ada polisi hutan. Seharusnya polisi kehutanan memantau bagaimana lingkungan tempat tugasnya. Apakah penegak hukum terkait dengan kehutanan dan pertanian sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Karena sebaik apa pun dibuat UU kalau pelaksanaannya tidak bagus di lapangan tetap saja hutan ini bisa terbakar tahun berikutnya,†kata Budiman menjawab wartawan di Medan, Senin (7/9) mengomentari pemberitaan “Presiden Jokowi perintahkan tindak tegas pembakar lahanâ€.Dikatakannya, sosialisasi tidak hanya dilakukan pada saat mau mengesahkan UU. Setelah disahkannya UU kehutanan perlu terus dilakukan sosialisasi. Masyarakat perlu tahu hal-hal yang baik karena kadang-kadang masyarakat ini pura-pura tidak tahu. Apalagi tidak dilakukan sosialisasi. Oleh karena itu semua komponen saling bahu membahu untuk menjaga hutan agar tetap lestari. Kalau mau menanam di lahan baru, jangan asal tebang saja, lalu dibakar, kata Budiman.Ada yang bilang pemerintah lemah? Prof Budiman mengakui pemerintah memang lemah dalam pengawasan hutan. Sehingga tiap tahun mengekspor asap ke negara tetangga. Dulu yang diekspor hasil bumi, tetapi sekarang asap, sehingga banyak yang sakit.Apakah karena pembakar hutan terlalu ringan hukumannya, menurut Budiman bukan masalah hukumannya terlalu ringan. Tidak selamanya aspek hukumnya yang diberdayakan tetapi bagaimana budaya membangun dan menanam, budaya menjaga kelestarian lingkungan. “Itu yang harus ditanamkan kepada semua lapisan masyarakat yang ada terutama di sekitar lahan-lahan yang rawan terbakar seperti di Jambi, Riau dan Kalimantan. Banyak lahan gambut yang pada musim kemarau kalau tidak dijaga, puntung rokok pun dilempar bisa terbakar karena gambut di bawahnya. Kalau dibakar sengaja harus diketahui bagaimana perbuatan itu dari awal sampai akhir. Memang bisa saja disengaja membakar hutan itu. Tapi kan sulit kelihatan,†kata Budiman.Kalau jelas pembakar lahan itu, silahkan saja dihukum. Untuk itu, polisi kehutanan harus jeli melihat areal-areal mana yang rawan mudah terbakar. Hampir setiap tahun ada kebakaran hutan, tidak malu kita?. Bila perlu tambah tenaga penjaga hutan, karena cukup anggaran, tapi yang kerja ini kadang setengah hati, kata Budiman.Perlu kordinasi antar propinsi dan para gubernur harus tahu menjaga hutannya. Itu perlu dipikirkan ke depan supaya ada kesimbangan. Selain itu disiplin polisi kehutanan harus diaktifkan. Hukumlah seberat-beratnya bila terbukti pengusaha yang membakar lahan dengan sengaja untuk pengembangan kebunnya. Jangan hanya orang kecil atau pesuruh yang jadi korban. Para pengusaha itu harus bertanggungjawab, jangan hanya tahunya menyuruh orang. Dalam hukum pidana yang menyuruh dan yang disuruh memang harus sama-sama kena, katanya.Perlu sosialisasi cara membuka lahan yang baik, tidak boleh dibakar karena sampah-sampah itu sebaiknya diendapkan sehingga menjadi pupuk beberapa tahun kemudian. Seperti yang pernah dilakukan Belanda, membuka lahan tembakau di Sumatera Timur tidak pernah membakar lahan. Sumatera Timur terkenal dengan tembakau delinya, katanya. (A01/f)