Gugatan Prapid Buruh PT Olagafood Kandas

- Kamis, 10 September 2015 10:56 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2015/09/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Medan (SIB)- Gugatan praperadilan (prapid) buruh PT Olagafood terhadap Kepolisian Daerah Sumatera Utara, kandas, Rabu (9/9) siang. Dalam sidang lanjutan yang digelar di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, majelis hakim tunggal Erintuah Damanik yang menyidangkan perkara ini menyatakan menolak seluruh materi prapid yang diajukan perwakilan buruh. Hakim menilai, bahwa sejumlah bukti yang diajukan pemohon (buruh) pada persidangan tidak ada kaitannya dengan materi prapid."Menimbang, bahwa sejumlah bukti yang dihadirkan dalam persidangan tidak ada kaitannya dengan materi permohonan praperadilan, maka memutuskan menolak gugatan yang diajukan oleh pemohon (buruh)," kata majelis hakim. Menurut hakim, sejumlah bukti yang diajukan itu sudah masuk dalam materi pokok perkara pidana buruh. Maka dari itu, hakim memutuskan memenangkan termohon yakni Polda Sumatera Utara."Apabila dalam putusan ini pemohon merasa tidak puas, kami persilahkan bagi pemohon untuk mengajukan langkah hukum selanjutnya," terang hakim. Sebelum sidang digelar, hakim pun sempat meminta maaf kepada buruh apabila putusannya keliru dan tidak memuaskan. Hakim menyebut, dirinya adalah manusia biasa yang tak terlepas dari khilaf."Ini adalah putusan manusia. Mana tahu hakim keliru, namun jangan melakukan hal-hal yang merugikan atau menciderai rasa keadilan," katanya.Usai mendengarkan putusan hakim, puluhan buruh yang datang sejak pagi ke PN Medan tampak kecewa. Mereka pun melampiaskan rasa kekecewaannya dengan meneriakkan yel-yel di ruang sidang setelah sidang ditutup. Sejumlah pengunjung sidang yang hadir sempat kaget. Beberapa di antaranya terlihat memandangi buruh dari kejauhan.Penasehat hukum buruh, Gindo Nadapdap mengaku tidak sependapat dengan hakim. Kata Gindo, hakim tidak mempertimbangkan dan melihat terkait bukti yang diajukan oleh buruh. "Karyawan pernah melapor soal daur ulang ke Polda Sumut. Namun, terkait hal ini, Polda tidak pernah memeriksa para buruh. Malah buruh ditetapkan sebagai tersangka. Ini yang seharusnya menjadi pertimbangan hakim," ungkap Gindo.Ia menjelaskan, hakim yang menyidangkan perkara ini harusnya aktif mendalami bukti-bukti yang diajukan buruh. "Jangan hanya mengatakan bukti yang kami ajukan tidak ada urusannya. Seharusnya bukti-bukti itu dipertimbangkan lebih lanjut," terang Gindo. Atas putusan ini, Gindo dan para buruh berencana akan menempuh jalur hukum selanjutnya. "Kita akan lihat, apakah kasasi atau gimana nantinya. Dan perlu dicatat, buruh yang ditetapkan sebagai tersangka ini adalah orang yang menyampaikan tentang adanya proses daur ulang di perusahaannya. Contohnya begini, seperti Rizal Ramli yang menyatakan ada mafia di tubuh PLN. Nah, kenapa polisi tidak menetapkan Rizal Ramli sebagai tersangka kalau hanya sekedar menyampaikan pendapatnya. Terkait buruh, mereka malah menyampaikan bukti-buktinya," kesal Gindo.(A18/d)


Tag:

Berita Terkait

Medan Sekitarnya

OTT KPK di Pekalongan Jateng, Bupati Ditangkap

Medan Sekitarnya

Satres Narkoba Bukber, Kapolrestabes Medan: Hidup-Mati Sekali, Sekali Hidup Harus Berarti

Medan Sekitarnya

KPPU Kanwil I Terima Audiensi Asosiasi Ahli Hukum Pencucian Uang

Medan Sekitarnya

HUT ke-48, Jasa Marga Tasyakuran dan Santuni Anak Yatim Medan

Medan Sekitarnya

Kalapas Serahkan SK Kenaikan Pangkat Kepada 24 Pegawai Lapas Narkotika Pematangsiantar

Medan Sekitarnya

Kejari Gunungsitoli Tetapkan Tersangka Korupsi Proyek RSU Pratama Nias